HomeKabar BintuniMenilik Kembali UU ITE, Riset: Kebanyakan Dipakai Oleh Pejabat

Menilik Kembali UU ITE, Riset: Kebanyakan Dipakai Oleh Pejabat

Ilustrasi kebebasan berpendapat di era UU ITE. Foto: deepai.org

”Kami menemukan pola bahwa jumlah korban kriminalisasi paling tinggi datang dari kalangan masyarakat biasa, bukan aktivis, hanya orang biasa yang ingin menyuarakan pendapat mereka,” kata Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya, dalam kompas edisi 28 Maret 2023.

UU ITE menjadi penghalang kebebasan berpendapat di Indonesia. Berdasarkan riset dari Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet, UU ITE sering menjerat aktivis, jurnalis, akademisi, hingga rakyat biasa. Data dari laporan tersebut menyebutkan bahwa 70% dari para pelapor UU ITE adalah kalangan pejabat publik (38%), kalangan profesi (27%) dan kalangan pengusaha (5%), sedang sisanya adalah sesama warga (29%) dan tidak jelas latarnya (1%).

Lebih lanjut, terdapat  768 perkara terkait pasal bermasalah UU ITE dilihat dari kasus dalam kurun waktu 2016-2020. Kasus-kasus UU ITE justru meningkatkan tingkat penghukuman hingga 96,8% (744 perkara) dan tingkat pemenjaraan mencapai 88% (676 perkara) dengan putusan penjara 1-5 tahun, sedang putusan pidana percobaan hanya 9% (68 perkara).

Pasalnya, UU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 atas usul pemerintah. Ini artinya UU ITE berpeluang untuk dibahas dan dilakukan perubahan regulasi. 

Terkati hal ini, Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto menyebutkan bahwa revisi UU ITE haruslah dilakukan secara menyeluruh. Meski sudah pernah direvisi di tahun 2016, UU ITE masih memiliki pasal yang bermasalah. Pasal ini berpotensi mencederai pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) seperti Pasal 26 Ayat (2), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28A Ayat (1), dan Pasal 27 Ayat (3).

Damar Juniarto menyebut setidaknya sejumlah ada sejumlah pasal yang harus dipertimbangkan kembali karena  karena multitafsir dan rentan dimanfaatkan untuk mengkriminalkan warga sipil. Pasal tersebut antara lain Pasal 27 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (4), Pasal 28, Pasal 28A, dan Pasal 29.

”Ini merupakan momentum terbaik untuk melakukan revisi total UU ITE,” kata Damar.

Lebih spesifik lagi, Damar menyebut setidaknya da 3 cluster yang harus direvisi. Pertama, cluster kejahatan siber di pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi, Pasal 28 ayat (2) tentang permusuhan dan kebencian, Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 tentang ancaman.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut  memiliki problem yuridis karena menimbulkan duplikasi aturan sehingga memunculkan ketidakpastian hukum. Misalnya, beririsan dengan UU Pornografi, UU Perfilman, dan UU Penghapusan Diskriminasi.

Cluster kedua adalah cluster ancaman pidana, yaitu pasal 36 sebagai pemberat hukuman atas tindak pidana pasal 27 sampai 29 UU ITE. Menurut Damar, cluster ini harus dibatasi hanya dalam konteks hubungan konsumen dengan produsen. 

Cluster ketiga adalah pasal yang rentan disalahgunakan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Lebih spesifik, Damar menyebut \ Pasal 26 ayat (3) tentang penghapusan informasi yang dapat digunakan untuk melakukan sensor informasi alih-alih menjadi pengakuan atas hak privasi warga. Kemudian pasal 40 ayat (2a) dan (2b) tentang kewenangan pemerintah dan pemutusan akses berpotensi melahirkan perbuatan yang sewenang-wenang dan pemerintah dapat memutus akses tanpa pengawasan.

Revisi UU ITE ini menjadi sangat penting karena dampaknya yang lintas komisi. Maksudnya, UU ITE kerap bersinggungan dengan isu lainnya seperti , isu perempuan, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, konsumen, dan isu-isu HAM dan lainnya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Ika Ningtyas.

Referensi:

Juniarto, Damar. 2023. Revisi UU ITE Total Sebagai Solusi. Safenet edisi Maret 2023.

Rahayu, Kurnia Yunita. 2023. Cegah Kriminalisasi Masyarakat, UU ITE Diusulkan Direvisi Total. Kompas edisi 28 Maret 2023. 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments