HomeKabar BintuniTersangka Korupsi Mesak Pasali Tuntut Kepastian Hukum

Tersangka Korupsi Mesak Pasali Tuntut Kepastian Hukum

Mesak Pasali, tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Sewa Gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni, hingga kini masih belum disidangkan. Kuasa hukum Mesak Pasali, Yohanes Akwan, SH., dari Kantor Pengacara Yohanes Akwan Law Firm, menuntut agar kliennya segera dihadapkan di Pengadilan Negeri Manokwari untuk mendapatkan kepastian hukum yang layak.

Dalam wawancara eksklusif, Yohanes Akwan mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kasus ini tercatat dengan nomor LP/A/03/IX/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Teluk Bintuni, dan telah diterbitkan Surat Penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 22/PenPid Sus. TPK-HAN/Mnk tertanggal 24 Juni 2024.

“Kami mendesak Kejaksaan untuk segera melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan. Menurut aturan ini, jaksa berwenang menyidik tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi. Mengingat bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka diperlukan penanganan khusus dan cepat untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka Mesak Pasali,” ujar Yohanes Akwan dengan tegas.

Akwan menekankan bahwa berkas perkara tersebut sudah memasuki Tahap II. Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus segera meminta penyidik kepolisian untuk menyerahkan barang bukti dan tahanan. “Jaksa harus berfokus pada tugasnya dan tidak mencari alasan untuk menunda. Tersangka juga memiliki hak asasi manusia yang harus dihormati, dan kepastian hukum harus ditegakkan sesuai dengan prosedur hukum acara,” tambahnya.

Selain itu, Yohanes Akwan mengingatkan pentingnya memaksimalkan waktu penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar tidak terjadi situasi di mana masa penahanan tersangka hampir habis sebelum sidang dimulai, seperti yang pernah terjadi sebelumnya dalam kasus korupsi lainnya di Teluk Bintuni. “Kami tidak ingin ada penundaan yang tidak perlu, karena hal ini akan merugikan tersangka dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujarnya.

Dengan tuntutan ini, kuasa hukum Mesak Pasali berharap bahwa proses hukum terhadap kliennya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Yohanes Akwan menekankan bahwa setiap langkah dalam proses hukum harus dilakukan dengan transparan dan adil, untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap terlindungi dan hukum dapat ditegakkan tanpa diskriminasi.

Mesak Pasali sendiri saat ini masih menunggu kepastian jadwal sidang dari pihak pengadilan. Ia berharap dapat segera membela dirinya di depan pengadilan dan membuktikan kebenaran di hadapan hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Kejaksaan dan kepolisian diharapkan dapat bekerja sama dengan baik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya penundaan yang tidak perlu.

Kasus korupsi ini menambah daftar panjang kasus-kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, semua pihak yang terkait dengan penanganan kasus ini diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesionalisme dan integritas tinggi, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments