Teluk Bintuni, 5 Juli 2024 – Yohanes Akwan, SH., kuasa hukum Franco Napoleon Elwarin, menegaskan bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang menjerat kliennya. Yohanes mengungkapkan bahwa istri kedua Franco, Asnawati, juga seharusnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Pengadaan mobil khusus pemadam kebakaran yang dianggarkan sebesar Rp2 miliar itu dikerjakan FNE dengan kontrak Rp1,9 miliar lebih,” ujar Yohanes.
Menurutnya, tersangka meminjam CV Cahaya Hogut Mandiri (CHM), dengan dokumen kontrak yang ditandatangani oleh Melianus Naa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Stepanus Iba selaku Direktur CV CHM.
Setelah pencairan dana melalui Bank Papua Cabang Bintuni pada bulan Juli 2020, Yohanes menjelaskan bahwa Napoleon meminta istri keduanya, Asnawati, untuk membuka rekening di Bank Mandiri. Melalui rekening tersebut, dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening milik Asnawati.
“Pada tanggal 30 Juli 2020, Asnawati menarik sebesar Rp650.000.000 untuk dikirim ke Dealer Mobil Pemadam Kebakaran,” lanjut Yohanes. Selain itu, di sekitar bulan Juli 2020, terdapat penarikan sebesar Rp300.000.000, Rp50.000.000, serta di bulan September 2020, ada penarikan sebesar Rp100.000.000, Rp25.000.000, Rp2.500.000, Rp8.000.000, Rp1.000.000, dan Rp500.000.
Yohanes menekankan bahwa penarikan dana tersebut dan kepemilikan buku rekening serta ATM sepenuhnya dipegang oleh Asnawati, yang mencairkan dana tersebut. “Berdasarkan hasil klarifikasi bersama BPKP, terungkap bahwa dari catatan koran transaksi keuangan yang ditarik oleh Asnawati,” jelas Yohanes.
Dengan bukti-bukti ini, Yohanes berpendapat bahwa Asnawati seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia berharap Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni segera menindaklanjuti temuan ini dan menegakkan hukum secara adil.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan oknum di Teluk Bintuni. Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, bisa memberikan efek jera dan memperbaiki citra pemerintahan di wilayah ini.
Penegasan Yohanes Akwan
Yohanes juga menjelaskan bahwa Franco Napoleon Elwarin telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang sejak awal penyelidikan. “Franco tidak berusaha menghindar atau menutupi keterlibatan pihak lain. Dia selalu bersikap kooperatif dan memberikan semua informasi yang diperlukan,” kata Yohanes.
Menurut Yohanes, langkah Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menahan Franco adalah tindakan yang tidak adil jika hanya menargetkan satu pihak saja, sementara ada bukti yang jelas mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk Asnawati. “Kami berharap keadilan ditegakkan dengan mempertimbangkan semua bukti yang ada, bukan hanya menargetkan klien kami,” tambahnya.
Implikasi dan Harapan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat dan oknum yang seharusnya menjadi teladan dalam hal integritas dan tanggung jawab. Yohanes menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif. “Hanya dengan demikian, kita bisa memperbaiki citra pemerintahan dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” kata Yohanes menutup wawancaranya