HomeKabar BintuniIbu Kota Negara Baru Mengancam Masyarakat Adat?

Ibu Kota Negara Baru Mengancam Masyarakat Adat?

Ilustrasi Ibu Kota. Foto: Pixabay

Ada hal yang janggal dari penetapan Ibu Kota Negara yang baru. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) baru menjadi undang-undang dalam kurun 43 hari saja. Masalahnya, pembahasan RUU menjadi UU ini tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai megaproyek Ibu Kota Negara Baru adalah proyek oligarki yang mengancam keselamatan rakyat. Hal ini mirip dengan kasus UU Ciptaker dengan sistem kebut semalam. Terkesan sarat akan kepentingan pengusaha.

Koalisi Sipil yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia ini menilai proyek IKN kurang tepat.

Ada baiknya jika proyek tersebut justru dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar negara. Atau, membantu rakyat yang membutuhkan. 

Dalam hal ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut buka suara. Menurutnya, proyek IKN berpotensi mengancam 20.000 masyarakat adat. Jumlah tersebut terbagi ke dalam 21 kelompok/komunitas adat, 19 kelompok di Penajam Paser Utara dan 2 di Kutai Kartanegara.

Sebagaimana kasus pengalihfungisan lahan oleh pemerintah, proyek IKN dinilai menjadi legitimasi negara dalam mengambil wilayah masyarakat adat. Menurut Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN Muhammad Arman, hal ini dilandasi oleh minimnya penjelasan pasal yang mendukung masyarakat adat.

“Adanya pada Penjelasan pasal. Tapi, kan Penjelasan tidak mengikat secara hukum dan itu pun bahasanya hanya sekadar ‘memperhatikan’ masyarakat adat,” ujar Arman mengutip Kompas.com.

Ada 2 hal yang menjadi sorotan. Pertama, perpindahan atau migrasi penduduk wilayah lain yang dinilai akan mengucilkan masyarakat adat. Data dari Bappenas RI yang menyebutkan setidaknya ada 1,5 juta orang akan dipaksa migrasi secara bertahap ke IKN di Kalimantan Timur untuk menunjang kegiatan ibu kota baru. 

Proyek ini justru terkesan memindahkan persoalan Jakarta ke Kalimantan. Baik dari segi sosial maupun lingkungan. Bayangkan, kajian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) proyek IKN yang dibuat secara cepat sudah menampakkan ancaman terhadap flora dan fauna. Padahal, KLHS tersebut belum dibut secara mandalam.

Kedua, merujuk pada tersingkirnya kehidupan masyarakat adat atas hilangnya tanah dan hutan mereka. Arman khawatir masyarakat adat tidak mampu bersaing dengan pendatang. Pola kehidupan masyarakat adat yang tradisional menjadikan alam sebagai sumber penghidupan.

“Ketika masyarakat adat kehilangan tanah, pada saat yang sama mereka kehilangan pekerjaan tradisional mereka. Sama saja masyarakat adat yang berada di lokasi IKN akan menjadi budak-budak,” jelas Arman.

Mengulang Kesalahan yang Sama

Kekhawatiran AMAN dan Koalisi Masyarakat Sipil atas masyarakat adat di proyek IKN baru bukan tanpa dasar. Pasalnya, kasus serupa telah terjadi di Indonesia sebelumnya. Misalnya, kasus pemindahan masyarkat Punan Tubu di Kalimantan.

Dalam penelitian Edmond Dounias pada jurnal berjudul From Sago to Rice, From Forest to Town pada tahun 2007 menjelaskan dampak negatif dari pemindahan masyarakat Punan Tubu ke pinggiran Kota Malinau yang dinamakan Desa Respen Sembuak. Pertama, kegelisahan dan frustrasi anak muda Puna Tubu akibat kurang bersaing dengan pendidikan masyarakat sekitar. Akhirnya, banyak yang terlibat dengan minuman keras dan obat-obatan. Kedua, rentan terpapar penyakit  seperti cacar, campak, gondongan, kolera, dan lain sebagainya karena terekspose dengan dunia luar.

Ketiga, tekanan sosial dan etnis seperti menjadi bahan tertawaan tetangga mereka atau bahkan, konflik seperti sengketa lahan oleh masyarakat lain. 

 

Sumber
Arif, Ahmad. 2021. Masyarakat Adat & Kedaulatan Pangan. Jakarta: KPG

Badan Ketahanan Pangan. 2019. Badan Ketahanan Pangan Indonesia 2019. Badan Ketahanan Pangan Indonesia

Ferdian, Delly. 2021. Membangun Indonesia Dari Pinggiran Itu, Dimulai Dari Masyarakat Adat. Mongabay edisi 9 Agustus 2021.

Mantelan, Vitorio. 2022. Megaproyek IKN, 20.000 Masyarakat Adat Tersingkir dan Dugaan “Hapus Dosa” Korporasi. Kompas edisi 21 Januari 2022.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments