Paska dicokoknya Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui bahwa Mantan Bupati yang terkenal suka memamerkan kekayaannya tersebut, diduga mempraktikkan perbudakan terhadap puluhan karyawan kebun sawit dengan berkedok pusat rehabilitasi bagi para pecandu Narkoba.
Mengutip kompas.com, hal ini diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, setelah menerima laporan adanya penjara di belakang rumahnya, yang diduga untuk menyekap para pekerja kebun kelapa sawit..
“Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Dua penjara berukuran 6×6 meter tersebut, pada saat ditemukan berisikan 27 orang pekerja, yang menurut pihak kepolisian merupakan binaan sukarela yang bekerja di kebun sawit.
“Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan. Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun. Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (24/1/2022) sore, mengutip Kompas.com.
Praktik ini diketahui telah dilakukan selama bertahun-tahun, bahkan BNN Kabupaten Langkat pun mengonfirmasi bahwa pusat rehabilitasi tersebut sudah diketahui, bahkan pada tahun 2017, BNN Kabupaten Langkat pernah mengunjungi pusat tersebut.
Melansir Kumparan, Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rusmiati mengatakan dalam kunjungan mereka pada tahun 2017, BNNK Langkat bahkan mengingatkan agar Bupati Non Aktif tersebut harus memenuhi standar bagi sebuah panti rehabilitasi, karena praktik “pusat rehabilitasi” tersebut masih jauh dari kata layak.
Masyarakat tercengang dengan temuan ini. Bagaimana bisa sebuah lembaga resmi pemerintahan, mengetahui praktik ilegal dan tidak melakukan penindakan apa-apa terhadap Terbit Perangin-Angin yang pada saat itu masih menjabat bupati aktif.
Syarat Mendirikan Pusat Rehabilitasi Diatur Tegas Lewat Kepmenkes
Padahal, untuk mendirikan sebuah pusat rehabilitasi bagi pecandu Narkoba, telah diatur dengan tegas lewat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 996/Menkes/SK/VIII/2002 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza).
Pada Pasal 3 Kepmenkes tersebut, disebutkan bahwa masyarakat umum pun berhak menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi selain Panti, Wisma atau Pondok. Namun, sejumlah syarat yang ketat harus dipenuhi untuk memenuhi standar pelayanan rehabilitasi ini.
Antara lain Setiap sarana pelayanan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) harus mempunyai penanggung jawab tenaga medis seorang dokter umum atau dokter spesialis dan mempekerjakan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Namun pada kenyataannya, ketika ditemukan, kedua penjara yang berkedok pusat rehabilitasi tersebut, tidak mempunyai tenaga medis sama sekali. Bahkan menurut Migrant Care, ada dugaan penyiksaan bagi para penghuni yang bekerja di kebun sawit tanpa upah tersebut. Dimana ini jelas melanggar Kepmenkes 996 yang melarang penggunaan kekerasan dalam melakukan pelayanan rehabilitasi.
Jika pelayanan atau pusat rehabilitasi ini telah dipraktikkan selama bertahun-tahun, bahkan sudah diketahui tak berizin oleh BNN Kabupaten Langkat, mengapa praktik ini seakan berjalan tanpa sanksi, setidaknya meskipun berupa administrasi.
Sumber:
Bupati Langkat Punya Penjara Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit (kompas.com)Â
BNN Langkat soal Kerangkeng Rehabilitasi Narkoba di Rumah Bupati: Belum Layak | kumparan.comÂ