Sidang perkara gugatan wanprestasi antara Tedy Renyut melawan Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw, MT., telah masuk pada agenda pemeriksaan alat bukti surat, pada Kamis (07/03/2024).
Diketahui sebelumnya, pada Oktober 2023 yang lalu, Tedy Renyut menggugat Ir Petrus Kasihiw untuk mengembalikan utang sebesar Rp34,9 miliar, yang menurutnya dipergunakan dalam rangka kegiatan politik dari Bupati tersebut.
Salah satu kuasa hukum Ir Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan, SH., mengatakan bahwa pihak mereka telah menyajikan sebanyak 26 alat bukti surat untuk mengukuhkan dalil beserta bantahan mereka di dalam pokok perkara maupun gugatan balik terhadap Tedy Renyut.
“dalam menjawab gugatan Tedy tersebut, kami mengajukan eksepsi serta menggugat balik atau rekonvensi. Dan sejumlah bukti surat telah kami ajukan untuk menguatkan gugatan rekonvensi kami. Karena kami telah melihat dari gugatan mereka dan alat bukti yang diajukan, tidak satupun mengarah kepada klien kami Pak Piet. Oleh karena itu, kami gugat balik sebesar Rp100 miliar,” ungkap Akwan.
Menurut Akwan, akibat dari gugatan Tedy yang bersifat defamasi tersebut, wibawa serta reputasi Ir Petrus Kasihiw sebagai seorang bupati telah tercoreng.
“Anggapan banyak masyarakat terhadap pak bupati jadi negatif akibat gugatan ini. Banyak yang berpikir dengan berhutang sebanyak itu sebagai ongkos politik, berarti ada kebijakan yang memberatkan kepentingan seseorang untuk mengembalikan ongkos politik tersebut. Ini stigma yang buruk terhadap dunia perpolitikan kita. Oleh karenanya kami merasa Tedy harus membayar kerugian tersebut,” lanjut Akwan.
Akwan menegaskan setelah mempelajari argumen serta alat bukti penggugat, ia semakin yakin gugatan Tedy Renyut akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Manokwari.
“mereka itu salah gugatan, atau gugatan tersebut error in persona. Minggu depan nanti akan memasuki pemeriksaan keterangan saksi, dan kami akan mematahkan dalil-dalil penggugat di sana,” pungkas Akwan.