HomeKabar BintuniKarutan Teluk Bintuni Menghalangi Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum

Karutan Teluk Bintuni Menghalangi Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah disebut telah melanggar aturan hukum, karena menghalangi advokat dalam rangka memberikan bantuan dan konsultasi hukum kepada kliennya, saat berada di dalam penahanan.

Hal ini disampaikan oleh Yohanes Akwan, SH., sebagai kuasa hukum, yang dilarang untuk bertemu dengan kliennya Gotlif Paskalis Houdure yang sedang ditahan di Rutan Bintuni atas dugaan kasus penganiayaan.

“kami sudah dua kali mencoba menemui klien kami Gotlif. Pertama pada tanggal 8 Maret yang lalu, dan kemudian hari ini, 13 Maret. Namun kembali lagi kami dilarang menemui klien, dengan alasan belum bisa karena aturan Rutan,” ungkap Akwan.

Menurut Akwan, aturan yang dibuat oleh Rutan tidak bisa diberlakukan kepada advokat atau penasihat hukum, karena menurut peraturan, mereka mempunyai hak dan kewajiban untuk menemui klien di dalam tahanan kapan saja dalam rangka pendampingan hukum.

“Hak kami itu diatur di dalam KUHAP pasal 69 dan 70. Maka jika Rutan mempunyai aturan tersendiri, itu tidak berlaku bagi advokat. Kami diberikan kebebasan untuk menemui tersangka sewaktu-waktu,” tegas Akwan.

Akwan juga mencurigai, hambatan ini dilakukan karena ada hubungannya dengan kronologi kasus yang sedang dialami oleh kliennya.

“jadi kasus penganiayaan ini awal mulanya karena anak dari klien kami yang dipukul di Bina Desa oleh salah satu oknum sipir Rutan, yang kemudian sipir tersebut dipukul oleh klien kami karena telah memukul anaknya. Namun pemukulan tersebut ringan saja, tapi klien kami dilaporkan ke Polres dan langsung ditahan. Kami khawatir, karena status korban pelapor merupakan sipir, keselamatan dari klien kami sebagai tersangka di dalam bisa kenapa-napa. Kalau tidak ada apa-apa, kenapa mereka larang kami bertemu? Ada apa?” imbuh Akwan terheran.

Melalui YLBH Sisar Matiti, Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni telah diadukan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi, namun belum mendapat jawaban.

“saat pertama kali kami dihalangi, kami sudah langsung laporkan Karutan ke Kanwil Kemenkumham di Manokwari, dan kami masih menunggu jawabannya. Surat tersebut kami tembuskan juga ke Kemenkumham serta Kejaksaan dan Ombudsman RI. Kami meminta agar kepala kantor wilayah bisa memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada Karutan Bintuni karena telah melanggar hak asasi klien kami serta memangkas hak kami sebagai advokat dengan sewenang-wenang,” tandas Akwan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments