Melkianus Indouw, SH., Kepala Kantor YLBH Sisar Matiti perwakilan Manokwari ketika menyerahkan laporan ke Kanwil Kemenkumham (15/03/2024)
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Bintuni, Hamka Abudllah resmi dilaporkan oleh YLBH Sisar Matiti yang diwakili oleh kepala kantor cabang Manokwari, Melkianus Indouw, SH.
Laporan ini dimasukkan lantaran adanya praktik pembatasan atau penghalangan kepada advokat di Teluk Bintuni untuk memberikan bantuan hukum kepada kliennya yang menjadi tersangka, yang sedang ditahan di dalam Rutan.
“praktik inskonstitusional seperti ini harus didisiplinkan oleh Kakanwil Kemenkumham, karena perbuatan Karutan yang sewenang-wenang menggunakan otoritasnya untuk melarang advokat masuk dan bertemu kliennya di dalam rumah tahanan itu melanggar hak kami yang sudah diatur di dalam pasal 69 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat” ujar Advokat muda Arfak ini.
Melkianus lanjut mengatakan bahwa perkara ini bermula ketika YLBH Sisar Matiti di Bintuni tidak diperkenankan untuk memberikan bantuan hukum kepada kliennya, Gotlif Paskalis Houdure pada tanggal 13 Maret 2024 yang lalu.
“meskipun perkara klien kami Gotlif telah menempuh kesepakatan damai, tapi praktik penggunaan aturan Rutan yang tidak mengizinkan advokat untuk bertemu dengan tersangka dalam rangka pemberian bantuan hukum harus dilaporkan. Karena ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” tegasnya.
Ruang dan kebebasan bagi seorang advokat untuk memberikan bantuan hukum adalah hak yang melekat dalam Undang-Undang Advokat dan juga KUHAP menurut Melki.
“maka jika ada aturan yang melawan undang-undang, dengan sendirinya aturan tersebut tidak bisa berlaku. Hak kami sebagai advokat dilindungi oleh peraturan perundangan, masak undang-undang hierarkinya bisa berada di bawah peraturan Rutan? Kan tidak boleh,” lanjut Melkianus.
Melkianus dan YLBH Sisar Matiti berharap agar aparat dan PNS maupun ASN di Teluk Bintuni bisa lebih melek hukum, agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat.
“perbuatan Karutan Bintuni itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Dan sebagai advokat, ini yang kami lawan. Undang-undang harus ditegakkan, agar praktik-praktik licik seperti ini tidak akan terulang lagi di masa mendatang,” pungkas Melkianus.