Bintuni, Bicara Untuk Rakyat — Janji manis Otonomi Khusus (Otsus) bagi Orang Asli Papua (OAP) kembali diuji. Di tengah semangat afirmasi yang digaungkan negara melalui perubahan Undang-Undang Otsus, realitas di lapangan justru memperlihatkan stagnasi. Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi instrumen konkret pemberdayaan, hingga kini belum juga diterbitkan.
Padahal, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 75 dan 76, negara telah memberikan ruang afirmatif bagi OAP untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di pemerintahan daerah. Namun tanpa Perdasus sebagai aturan teknis, ketentuan tersebut hanya berhenti sebagai norma di atas kertas—tidak menyentuh realitas birokrasi yang masih didominasi kepentingan di luar konteks lokal.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemerintah daerah dan DPRD benar-benar memiliki komitmen politik untuk menjalankan semangat Otsus, atau justru terjebak dalam kenyamanan status quo?
Mandeknya Implementasi, Tertundanya Keadilan
Keterlambatan penerbitan Perdasus ASN tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ini adalah soal keberpihakan. Pasal 75 ayat (3) secara eksplisit memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengatur kebijakan afirmasi melalui Perdasus. Menunda implementasi berarti menunda keadilan bagi OAP.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakpuasan sosial. Generasi muda Papua yang telah menempuh pendidikan tinggi kini menghadapi kenyataan pahit: ruang pengabdian di tanah sendiri tidak sepenuhnya terbuka bagi mereka. Tanpa kebijakan afirmatif yang jelas, mereka harus bersaing dalam sistem yang tidak selalu mempertimbangkan ketimpangan historis dan struktural.
Birokrasi yang Kehilangan Identitas
Persoalan ini juga menyentuh aspek yang lebih dalam—identitas birokrasi Papua. Tanpa keterwakilan yang memadai dari OAP, birokrasi berisiko menjadi entitas yang asing bagi masyarakatnya sendiri. Pelayanan publik pun berpotensi kehilangan sensitivitas kultural, menjauh dari kebutuhan riil masyarakat akar rumput.
Sebagaimana disampaikan oleh Yohanes Akwan di Teluk Bintuni, tanpa keberanian mengeksekusi Perdasus ASN, Pasal 76 hanya akan menjadi “naskah mati” yang tidak memiliki daya paksa. Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan yang kini berkembang di tengah masyarakat.
Ujian Nyali Politik
Pada akhirnya, penerbitan Perdasus ASN adalah ujian nyali politik bagi pemerintah daerah dan DPRD. Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar retorika. Otsus bukanlah hadiah, melainkan instrumen keadilan yang harus diwujudkan melalui kebijakan nyata.
Jika Perdasus ini terus ditunda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas Otsus, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Sebaliknya, keberanian untuk segera menetapkan Perdasus ASN akan menjadi penegasan bahwa pemerintah benar-benar berpihak pada harga diri dan masa depan Orang Asli Papua.
Editorial ini berdiri pada satu kesimpulan tegas: waktu untuk bertindak adalah sekarang. Tanpa itu, Otsus akan terus menjadi janji yang menggantung—indah diucapkan, namun hampa dalam pelaksanaan.



