HomeKabar BintuniMasuk Tahap Pembuktian, Kasus Nasabah BNI di Bintuni Disorot: Polanya Disebut Mirip...

Masuk Tahap Pembuktian, Kasus Nasabah BNI di Bintuni Disorot: Polanya Disebut Mirip Skandal Rp28 Miliar Dana Gereja

BINTUNI – Kasus dugaan pendebetan rekening tanpa otorisasi yang menimpa Ibu Octofina (Irawati Oktofina S. Aupe) di Bank BNI Cabang Teluk Bintuni akan memasuki babak krusial. Pada 6 Mei 2026, perkara ini resmi masuk ke tahap pembuktian.

Kuasa hukum korban dari YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa, melainkan memiliki pola yang mengkhawatirkan dan berpotensi sistemik.

“Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Ini bukan sekadar transaksi biasa, tetapi indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur, bahkan potensi kejahatan perbankan,” tegas Yohanes.


Disandingkan dengan Skandal Nasional BNI

Yohanes secara terbuka membandingkan kasus ini dengan skandal besar yang baru saja menghebohkan publik nasional, yakni penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang melibatkan oknum internal BNI.

Dalam kasus tersebut, dana jemaat mencapai sekitar Rp28 miliar digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI, dan peristiwa itu berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap. 

Bahkan, pihak BNI sendiri mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di luar prosedur resmi perbankan, meskipun tetap berdampak langsung pada nasabah. 

Lebih lanjut, kasus ini berujung pada:

  • Penetapan tersangka oleh kepolisian
  • Pengembalian dana nasabah oleh pihak bank
  • Sorotan nasional terhadap lemahnya pengawasan internal

“Pola Sama: Nasabah Tidak Pernah Merasa Memberi Otorisasi”

Menurut Yohanes Akwan, kemiripan paling mencolok antara kedua kasus ini adalah hilangnya kontrol nasabah atas dana mereka sendiri.

“Dalam kasus di Aek Nabara, nasabah percaya karena yang berhadapan adalah orang dalam bank. Di Bintuni, klien kami bahkan membuka rekening dibantu satpam, lalu tiba-tiba ada pendebetan oleh pihak lain. Ini menunjukkan potensi kegagalan sistemik dalam perlindungan nasabah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dalam kasus Octofina:

  • Pendebetan sudah terjadi sejak awal pembukaan rekening
  • Dilakukan oleh pihak yang sama secara berulang
  • Tidak ada bukti otorisasi dari nasabah
  • Bank tidak memberikan audit transaksi yang transparan

Tahap Pembuktian Jadi Penentu

Masuknya perkara ke tahap pembuktian pada 6 Mei 2026 dinilai sebagai momentum penting untuk membuka fakta yang selama ini tertutup.

“Di tahap pembuktian nanti, kami akan uji semua: dari prosedur pembukaan rekening, alur transaksi, sampai tanggung jawab internal bank. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” tegas Yohanes.


Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi

YLBH Sisar Matiti juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Teluk Bintuni, untuk serius mengusut kasus ini hingga tuntas.

Belajar dari kasus Aek Nabara, di mana:

  • Fraud bisa terjadi selama bertahun-tahun
  • Pengawasan internal baru bereaksi setelah kerugian besar
  • Nasabah menjadi pihak paling dirugikan

Yohanes menegaskan bahwa kasus di Bintuni tidak boleh berakhir dengan narasi “oknum” semata. “Kalau terus berlindung di balik kata ‘oknum’, maka sistem tidak pernah dibenahi. Padahal yang berhadapan dengan nasabah adalah institusi, bukan individu,” pungkasnya.


Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum antara nasabah dan bank, tetapi juga menjadi ujian serius bagi integritas sistem perbankan.

Dengan masuknya tahap pembuktian, publik kini menunggu:
apakah kasus ini akan mengungkap kebenaran,
atau justru menjadi satu lagi kasus yang tenggelam tanpa kejelasan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments