BINTUNI – Aksi demonstrasi gabungan aktivis di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (29/4/2026), yang mendesak pengusutan dugaan korupsi proyek permukiman senilai Rp132,7 miliar di Teluk Bintuni, menuai tanggapan tegas dari YLBH Sisar Matiti.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, menilai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut berpotensi menyesatkan apabila tidak disertai bukti yang kuat.
“Sejumlah klaim yang disampaikan perlu diluruskan. Tuduhan tidak bisa dibangun tanpa dasar data dan dokumen yang jelas,” tegas Akwan.
Ia menegaskan, penghentian Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada pemerintahan sebelumnya di Teluk Bintuni sepenuhnya merupakan kewenangan pihak perusahaan, yakni BP, bukan keputusan pemerintah daerah sebelumnya maupun tanggung jawab pemerintahan saat ini.
Menurutnya, dalam skema kerja sama tersebut, pembayaran kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan setelah progres pekerjaan terpenuhi dan diverifikasi oleh perusahaan.
Namun, kerja sama dihentikan di tengah jalan setelah evaluasi internal BP Tangguh menunjukkan progres pekerjaan tidak berjalan sesuai ketentuan.
“MoU dan PKS diputus oleh BP karena hasil evaluasi terhadap progres pekerjaan. Jadi keliru jika kemudian langsung ditarik ke isu korupsi,” ujarnya.
Akwan menjelaskan, penghentian kerja sama tersebut berdampak pada terhentinya aliran anggaran. Akibatnya, meskipun terdapat progres pekerjaan di lapangan, pembayaran tidak dapat dilakukan karena sumber dana berada di pihak perusahaan.
“Ini yang harus dipahami publik. Anggaran bukan berada di pemerintah daerah. Jadi tidak tepat jika pemda dituduh bertanggung jawab atas pembayaran,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki pos anggaran dalam skema kerja sama tersebut, sehingga tudingan yang diarahkan kepada pemda dinilai tidak berdasar.
Lebih jauh, Akwan mengingatkan agar isu dugaan korupsi tidak digunakan secara sembarangan tanpa bukti yang sah.
“Kalau ada indikasi korupsi, silakan dibuktikan secara hukum. Tapi jangan membangun opini yang bisa menyesatkan publik,” ujarnya.
YLBH Sisar Matiti pun mengimbau seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab, berbasis data, serta tidak menggiring persepsi publik tanpa landasan yang kuat.
Selain itu, ia juga meminta pihak-pihak terkait dapat memverifikasi ke Polda Papua Barat terkait penghentian laporan dugaan pemalsuan dokumen yang pernah dilaporkan.
“Perlu dipertanyakan mengapa laporan pemalsuan dokumen tersebut dihentikan. Padahal saat dilakukan konfrontasi di Polda antara pihak BP dan Pemda Teluk Bintuni, diduga terdapat pemalsuan surat. Namun laporan polisi itu justru dihentikan tanpa pemberitahuan tertulis kepada pelapor, dalam hal ini Pemda Teluk Bintuni saat itu,” pungkasnya.



