Teluk Bintuni – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni oleh Bupati.
Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menegaskan bahwa pelantikan tersebut tidak serta-merta bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sebagaimana yang dipersepsikan sebagian pihak.
Menurutnya, pemahaman bahwa setiap kebijakan pengisian jabatan harus secara teknis diatur dalam kerangka Otsus merupakan penafsiran yang kurang tepat.
“Undang-Undang Otonomi Khusus Papua memang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Orang Asli Papua (OAP), namun tidak secara rinci mengatur mekanisme teknis pelantikan jabatan struktural ASN,” ujar Yohanes dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi Otsus, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, lebih menekankan pada prinsip afirmasi dan perlindungan hak-hak OAP secara umum.
“Undang-Undang Otsus lebih menekankan pada prinsip afirmasi dan perlindungan hak-hak OAP secara umum, bukan pada pengaturan teknis seperti tata cara pelantikan atau pengisian jabatan struktural secara detail,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yohanes menambahkan bahwa pengisian jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengacu pada ketentuan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan turunannya.
Dalam kerangka hukum tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat ASN sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Selama proses pelantikan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka tidak dapat serta-merta dinyatakan bertentangan dengan Otonomi Khusus,” tegas Yohanes.
Meski demikian, YLBH Sisar Matiti mendorong agar semangat Otsus tetap diimplementasikan secara konkret dalam kebijakan daerah, khususnya melalui instrumen hukum yang lebih teknis.
“Yang perlu didorong adalah bagaimana semangat Otsus diimplementasikan dalam kebijakan daerah, misalnya melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur afirmasi OAP secara lebih teknis,” tambahnya.
YLBH Sisar Matiti juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memahami secara utuh kerangka hukum yang berlaku antara Otsus dan sistem kepegawaian nasional.
Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan tetap menjaga prinsip keadilan, transparansi, serta keberpihakan kepada Orang Asli Papua dalam setiap kebijakan, termasuk dalam pengisian jabatan publik.
Dengan demikian, polemik yang berkembang diharapkan dapat disikapi secara bijak dan berdasarkan pemahaman hukum yang komprehensif, bukan sekadar asumsi.



