Manokwari— Penggunaan dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, menuai sorotan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, mengatakan dana hibah dari Pemerintah Pusat itu ditransfer ke Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama pada 13 Desember 2024.
Namun, hanya berselang sekitar sepuluh hari, tepatnya pada 23 Desember 2024, dana tersebut disebut telah dicairkan seluruhnya.
“Yang menjadi pertanyaan, pencairan dilakukan begitu cepat, tetapi sampai sekarang tidak ada penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran maupun bukti pertanggungjawabannya,” kata Yohannes kepada wartawan BUR.
Menurut dia, dana RR BNPB seharusnya diprioritaskan untuk pemulihan infrastruktur fisik, fasilitas publik, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak bencana.
Namun dalam praktiknya, penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak transparan.
Informasi yang diperoleh YLBH Sisar Matiti menyebutkan dana itu diarahkan untuk pembangunan tiga unit sekolah dasar.
Akan tetapi, hingga kini progres pekerjaan maupun rincian penggunaan anggaran dinilai belum jelas.
Yohannes menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran negara dalam pengelolaan dana tersebut.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Dana bantuan bencana adalah hak masyarakat. Penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat justru hilang tanpa kejelasan,” ujarnya.
YLBH Sisar Matiti juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta instansi pengawas lainnya melakukan audit terhadap pengelolaan dana hibah BNPB tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terkait mekanisme pencairan maupun penggunaan dana RR BNPB senilai Rp12 miliar itu.



