HomeKabar BintuniHasil Uji Laboratorium Air Sumur Warga Tak Memenuhi Syarat, YLBH Sisar Matiti...

Hasil Uji Laboratorium Air Sumur Warga Tak Memenuhi Syarat, YLBH Sisar Matiti Desak Investigasi Lingkungan Menyeluruh

Manokwari, 2 Juni 2026 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menyampaikan keprihatinan serius atas hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air sumur milik warga yang berada di sekitar lokasi operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Manokwari.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa hasil laboratorium menunjukkan kualitas air sumur warga telah mengalami penurunan dan tidak lagi memenuhi standar kesehatan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan.

“Hasil pengujian laboratorium secara resmi menyatakan sampel air tersebut tidak memenuhi syarat sebagai air minum. Ini adalah fakta ilmiah yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Yohanes Akwan, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan beberapa parameter yang melampaui baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya Total Coliform sebesar 2 Jml/100 ml, sementara baku mutu yang diperbolehkan adalah 0 Jml/100 ml. Selain itu, kadar Kromium Heksavalen (Cr VI) tercatat sebesar 0,02 mg/L atau dua kali lebih tinggi dari ambang batas maksimum sebesar 0,01 mg/L. Sementara nilai Total Dissolved Solid (TDS) mencapai 584 mg/L, jauh di atas standar yang dipersyaratkan sebesar 300 mg/L.

Menurut Yohanes, keberadaan Total Coliform menunjukkan adanya indikasi masuknya kontaminan ke dalam sumber air warga. Temuan yang paling mengkhawatirkan adalah kadar Kromium Heksavalen yang melebihi baku mutu karena termasuk kategori logam berat yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila terpapar dalam jangka waktu panjang.

“Temuan Kromium Heksavalen yang melampaui ambang batas merupakan fakta yang tidak boleh dianggap sepele. Ini harus ditindaklanjuti secara serius melalui investigasi lingkungan yang komprehensif untuk memastikan sumber pencemarannya,” tegasnya.

Meski demikian, Yohanes menegaskan bahwa hasil laboratorium tersebut belum secara langsung membuktikan bahwa sumber pencemaran berasal dari aktivitas Dapur MBG. Namun, fakta adanya penurunan kualitas air dinilai telah cukup menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

“Kami tidak sedang menyimpulkan siapa pelaku pencemarannya. Namun, ketika hasil laboratorium menunjukkan adanya penurunan kualitas air yang signifikan, negara wajib hadir untuk memastikan sumber pencemaran dan mengambil langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.

Yohanes menjelaskan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, YLBH Sisar Matiti meminta agar prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan diterapkan secara maksimal terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan hidup masyarakat.

Sebagai langkah tindak lanjut, YLBH Sisar Matiti mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah dan sanitasi di sekitar lokasi kegiatan, melakukan pengambilan sampel air pada beberapa titik pembanding, melaksanakan audit lingkungan terhadap aktivitas yang berpotensi menjadi sumber pencemaran, serta menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara terbuka dan akuntabel.

Selain itu, YLBH Sisar Matiti juga meminta agar masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan pemulihan hak-haknya apabila nantinya terbukti terjadi pencemaran lingkungan.

“Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung risiko kesehatan akibat menurunnya kualitas lingkungan. Setiap dugaan pencemaran harus diusut secara profesional, ilmiah, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku demi menjamin keadilan lingkungan bagi seluruh warga,” tutup Yohanes Akwan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments