HomeKabar BintuniMarga Bauw Gelar Temu Adat, Desak DPR RI Fasilitasi Keterbukaan Data Migas...

Marga Bauw Gelar Temu Adat, Desak DPR RI Fasilitasi Keterbukaan Data Migas Weriagar

TELUK BINTUNI – Kerukunan Marga Bauw Kabupaten Teluk Bintuni akan menggelar Temu Adat di Distrik Weriagar pada 26 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut hasil konsolidasi masyarakat adat yang dilaksanakan di Bintuni pada 21 Juni 2026.

Kuasa Hukum Kerukunan Marga Bauw, Yohanes Akwan, mengatakan Temu Adat akan menjadi forum untuk menyatukan sikap masyarakat adat terkait berbagai persoalan pengelolaan minyak dan gas bumi di wilayah adat Marga Bauw.

“Salah satu keputusan dalam konsolidasi adalah pelaksanaan Temu Adat sebagai forum untuk menyatukan sikap masyarakat adat terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat Marga Bauw,” ujar Yohanes, Sabtu (21/6/2026).

Menurut Yohanes, masyarakat adat juga berencana memasang tanda adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai belum disertai penyelesaian sejumlah kewajiban kepada masyarakat adat.

Persoalan tersebut, kata dia, akan dibawa ke Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Kerukunan Marga Bauw meminta Komisi XII DPR RI memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat dengan PT Petroenergy Utama Weriagar (PEUW), Pertamina, dan SKK Migas guna membahas pengelolaan migas di Weriagar serta memperoleh kejelasan mengenai hak-hak masyarakat adat.

Selain meminta dialog, masyarakat adat juga mengajukan permohonan keterbukaan data dan informasi terkait pengelolaan Lapangan Migas Weriagar.

Data yang diminta meliputi total produksi minyak sejak awal operasi hingga 2026, produksi tahunan dan bulanan, lifting minyak, penerimaan negara, dana bagi hasil daerah, program pemberdayaan masyarakat, penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua, hingga rencana pengembangan lapangan migas.

“Masyarakat adat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sumber daya alam di atas tanah adat mereka dikelola. Karena itu, kami meminta adanya keterbukaan informasi dari perusahaan maupun instansi terkait,” kata Yohanes.

Surat permohonan tersebut akan disampaikan kepada Ketua Komisi XII DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala SKK Migas, Gubernur Papua Barat, Bupati Teluk Bintuni, dan Ketua DPRK Teluk Bintuni.

Yohanes menegaskan keterbukaan data diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat di wilayah penghasil migas.

“Yang kami dorong adalah dialog dan keterbukaan. Masyarakat adat ingin memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pengelolaan migas dan dampaknya terhadap masyarakat di wilayah adat Marga Bauw,” ujarnya.

Temu Adat yang akan digelar di Weriagar diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat adat untuk merumuskan sikap bersama sekaligus memperkuat upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat atas pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments