Teluk Bintuni – Seorang warga Teluk Bintuni berinisial R mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan provokasi. Namun, ironisnya, ia kini justru berstatus sebagai terlapor dalam perkara yang sedang diproses oleh kepolisian.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, R kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada YLBH Sisar Matiti untuk memperoleh pendampingan hukum.
Menurut kronologi yang disampaikan R, peristiwa bermula pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIT. R dituduh melakukan provokasi terhadap terduga pelaku yang berinisial SS ketika sedang mengerjakan perbaikan rumah kos miliknya di Kampung Nelayan kelurahan Bintuni Timur, Teluk Bintuni.
“Saya hanya mengantar teman pulang ke rumahnya yang kebetulan melewati rumah kos milik SS, tidak ada niat mencari masalah,” ungkap R.
Namun tak disangka oleh R, tuduhan provokasi tersebut ditindaklanjuti dengan aksi balas oleh SS dengan cara menjatuhkan ampas atau sisa material bangunan ke arah ibu R, yang pada selang waktu yang sama sedang melintas di depan rumah kos milik SS.
“sesampai rumah, saya diberitahu oleh adik saya, atas kejadian itu. Bukan itu saja, SS bahkan menyebut ibu saya sebagai “orang rendahan” yang tidak sederajat dengannya,” lanjut R.
Mendengar berita tersebut, R mendatangi SS dengan maksud meminta klarifikasi atas perlakuan terhadap ibunya.
Namun, menurut pengakuannya, sesampainya di lokasi, SS justru menyambutnya dengan nada tinggi sambil berkata, “Kenapa kau? Apa maumu?”
Tidak lama kemudian, SS diduga mengambil sebuah palu yang berada di teras rumah kos dan berusaha menyerang R. Serangan tersebut berhasil dihindari.
Pada saat yang sama, seorang penghuni kos yang dikenal dengan inisial DT diduga, atas perintah SS, meneriakkan dalam bahasa Makassar, “Taga laki”, yang berarti “Pegang dia.”
Orang tersebut kemudian memegang dan mengunci tubuh R dari belakang sehingga ia tidak dapat bergerak bebas.
Dalam posisi terkunci itu, SS kembali diduga berusaha memukul R. Karena tidak memiliki ruang untuk menghindar, R mengaku menendang SS sebagai upaya mempertahankan diri dari serangan yang sedang berlangsung.
Tidak lama kemudian, ibu R datang ke lokasi dan meminta agar anaknya dilepaskan. Meski sempat dilepas, R mengaku kembali didorong dan dikunci dari belakang untuk kedua kalinya.
Dalam situasi tersebut, SS kembali diduga melakukan pemukulan, yang kemudian ditangkis oleh R. Secara refleks, R kembali menendang SS sebelum akhirnya memilih meninggalkan lokasi bersama ibunya untuk menghindari pertikaian yang lebih besar.
Namun ternyata kejadian tersebut belum usai, SS kemudian melaporkan R ke Polres Teluk Bintuni atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menyikapi pengaduan ini, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P. menilai terdapat fakta-fakta yang perlu diperhatikan secara utuh oleh aparat penegak hukum.
“Klien kami justru datang untuk meminta penjelasan setelah ibunya diduga dihina dan diperlakukan tidak pantas. Berdasarkan kronologi yang kami pelajari, inisiatif kekerasan diduga berasal dari SS yang terlebih dahulu melakukan provokasi, mengambil palu, dan melakukan pemukulan. Tindakan klien kami merupakan bentuk pembelaan diri terhadap serangan yang sedang berlangsung,” ujar Yohanes.
Menurut Yohanes, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SS atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan membuat laporan polisi terhadap SS karena terdapat dugaan penganiayaan yang dilakukan lebih dahulu. Prinsip hukum pidana mengenal adanya pembelaan terpaksa atau noodweer. Seseorang yang mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum tidak serta-merta dapat dipidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Fakta-fakta tersebut harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.
YLBH Sisar Matiti berharap penyidik memeriksa perkara ini secara menyeluruh, termasuk dugaan penghinaan terhadap ibu R, dugaan penggunaan palu sebagai alat untuk menyerang, serta keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian.



