Polemik terkait penghentian hak dan kewajiban atas Memorandum of Understanding (MoU) antara BP Berau Ltd dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni mengenai rehabilitasi rumah rakyat di Distrik Weriagar dan Tomu dinilai sebagai persoalan perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pengadilan maupun arbitrase, bukan proses pidana.
Direktur YLBHI Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil riset dokumen, verifikasi lapangan pada tanggal 29–30 Juli 2024, serta rapat pembahasan temuan lapangan yang melibatkan Tim Hukum Pemda dan Tim NSH Project, ditemukan adanya dugaan cacat hukum dalam surat penundaan hak dan kewajiban perjanjian kerja sama (PKS).
“Surat penundaan hak dan kewajiban perjanjian kerja sama nomor 226 yang dikirim BP Berau Ltd kepada Pemda Teluk Bintuni diduga cacat hukum dan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Yohanes.
Ia menegaskan bahwa dana APBD maupun Dana Bagi Hasil (DBH) tidak dapat digunakan oleh Pemda Teluk Bintuni ataupun atas desakan pihak mana pun untuk membayar kewajiban penundaan tersebut kepada pihak ketiga.
Menurutnya, proyek rehabilitasi rumah masyarakat tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BP Tangguh, sehingga seluruh sumber pembiayaan berasal dari BP Berau Ltd.
Pelaksanaan proyek dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja, di mana pembayaran dilakukan sesuai progres pekerjaan.
Yohanes menjelaskan bahwa BP baru merealisasikan anggaran pembangunan rumah masyarakat sekitar sebesar Rp24 miliar.
Namun, dalam perjalanan proyek tersebut dihentikan oleh pihak BP Tangguh. Karena itu, menurutnya, tidak benar jika terdapat tuduhan adanya penyalahgunaan anggaran hingga lebih dari Rp100 miliar.
Ia juga meminta Pemda Teluk Bintuni untuk tidak membayarkan sisa anggaran akibat penundaan proyek tersebut, karena hal itu dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Tanggung jawab pembayaran berada pada BP, sebab pembangunan rumah oleh kontraktor telah berjalan dan memiliki progres pekerjaan yang nyata. Oleh karena itu BP wajib memenuhi pembayaran sesuai pekerjaan yang telah dilakukan,” tegasnya.



