Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Angkutan Desa, Anggaran 2021, Andreas Asmorom divonis satu tahun penjara dalam sidang yang dipimpin oleh Berlida Ursula Mayor pada Sabtu (02/03/2024) dini hari tadi.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini disebabkan, dalam pertimbangannya, hakim melihat Andreas tidak menerima uang dan tidak memperkaya diri sendiri, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa.
Yohanes Akwan, SH., salah satu kuasa hukum dari Andreas Asmorom mengungkap bahwa tim kuasa hukum cukup puas untuk menerima vonis yang diputuskan hakim.
“kami sebenarnya berharap hakim bisa memvonis bebas klien kami, karena jaksa yang memaksakan kasus ini untuk tetap dinaikkan dengan dasar penghitungan dari BPKP yang sebenarnya tidak berwenang untuk mendeklarasi kerugian negara. Tapi kami cukup puas, melihat majelis hakim yang sangat bijaksana dalam melihat klien kami sebagai korban sebenarnya di dalam kasus ini,” ungkap Akwan ketika diwawancara.
Akwan menambahkan bahwa seharusnya pihak kejaksaan bisa legowo dalam menerima putusan hakim, dan tidak melakukan banding.
“seharusnya Jaksa bisa terima saja putusannya dan tidak usah banding. Karena selama persidangan, mereka sudah berusaha dengan secara sistematik untuk mengkriminalisasi Andreas, bahkan dengan cara-cara agar hak-hak klien kami sebagai terdakwa tidak dipenuhi secara maksimal,” imbuh Akwan.
Pemangkasan hak kliennya sebagai terdakwa menurut Akwan disadari ketika jaksa menunda-nunda persidangan dengan alasan tidak siap dengan tuntutan, hingga waktu bagi penasihat hukum dan terdakwa dalam memberikan nota pembelaan menjadi sangat sedikit.
“jadi bisa dibayangkan, Jaksa itu dua kali mengajukan penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan belum siap. Hingga kami sebagai penasihat hukum hanya diberikan waktu 30 menit untuk mempersiapkan pembelaan, karena jika ditunda lagi, maka masa penahanan Andreas bisa berakhir,” kata Akwan.
Serangkaian proses sidang dilakukan secara berantai pada hari Jumat (01/03/2024) hingga hari Sabtu (02/03/2024) dini hari.
“bayangkan, jaksa baru membacarakan tuntutan hari Jumat, dan kami diberikan waktu setengah jam untuk membuat pembelaan serta jawaban, dan secara maraton, sidang dituntuaskan baru pada dini hari tadi. Maka itu, yang saya katakan, jaksa harus legowo dalam menerima putusan hakim, jelas klien kami Andreas adalah korban kriminalisasi,” pungkas Akwan.