Direktur YLBH Sisar Matiti mengingatkan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH
“Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta,” ujar Akwan.
Manurutnya, hal ini termasuk bisa juga dikenakan sanksi pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 kepada anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta.
“Kami berharap bawaslu tingkatkan pengawasan agar rekapitulasi suara tidak di ubah demi mencegah kecurangan selama Pemilu 2024. Kami menyarankan Bawaslu mengawasi rekapitulasi suara secara melekat,” tambahnya.
Dari aturan tersebut, dengan tegas tidak boleh ada manipulasi rekapitulasi suara baik untuk pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg).
“Kami harap Bawaslu harus menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat demi memastikan suara rakyat tidak boleh dicurangi. Oleh sebab itu sekali lagi kami sangat berharap bawaslu untuk mengawasi secara ketat rekapitulasi sampai dengan selesai sesuai dengan tahapan dan mekanisme pleno berjenjang,” tandas Akwan.