HomeKabar BintuniYLBH Sisar Matiti Duga ada Penyimpangan Pada Kasus Terlambatnya Beras Jatah Guru...

YLBH Sisar Matiti Duga ada Penyimpangan Pada Kasus Terlambatnya Beras Jatah Guru di Bintuni

Aksi ratusan guru di Teluk Bintuni mempertanyakan jatah beras yang sejak awal 2023 tidak pernah diterima pada Jumat (23/02/2024). Dokumentasi PGRI Teluk Bintuni.

Sudah setahun, sejak 2023, para guru di Kabupaten Teluk Bintuni, tidak menerima beras jatah bulanan mereka.

Atas keterlambatan ini, pada hari Jumat (23/02/2024) lalu, mereka dipimpin oleh Ketua PGRI Teluk Bintuni menggelar aksi di Dinas Pendidikan Teluk Bintuni, mempertanyakan nasib dari beras jatah tersebut.

Melansir kompas.com, menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Teluk Bintuni, Yohanes Asmorom, keterlambatan tersebut dikarenakan terhambatnya penyaluran beras di Kantor Pos Teluk Bintuni.

Fenomena ini mendapat tanggapan dari Yohanes Akwan, SH., pengamat sosial Papua Barat yang juga menjadi direktur eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti.

Dari hasil penelusuran bagian riset dan data YLBH Sisar Matiti, muara dari terhambatnya penyaluran beras ini, ada pada PT YASA, perusahaan transportir yang bertugas untuk menyalurkan beras jatah tersebut dari Perum Bulog Manokwari.

“kami menduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak yang bertugas untuk menyalurkan beras jatah untuk para guru tersebut. Setelah kami telusuri, PT YASA sebagai transportir menjadi muara dari permasalahan ini. Kami mendukung agar Polres Teluk Bintuni bisa memeriksa anomali ini, karena beras yang seharusnya diterima setiap bulan sejak 2023, kenapa hingga sekarang tidak kunjung turun ke Bintuni,” ujar Akwan.

Akwan menambahkan bahwa kasus penyimpangan beras Bulog di Papua Barat ini bukan hal baru, ia mencontohkan dugaan korupsi pengadaan beras pada gudang Perum Bulog Manokwari Timur dan Manokwari Barat, Kantor Cabang Manokwari Wilayah Papua dan Papua Barat.

“pola permainan pada beras Bulog ini, seharusnya bisa diduga dan diperiksa sebagai penyimpangan yang masuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Akwan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments