Sepina Dowansiba, seorang ibu rumah tangga dari Kabupaten Teluk Bintuni yang memberanikan diri untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Papua Barat dari Partai Gelora, berpotensi dapat duduk sebagai anggota dewan provinsi.
Hal ini dikemukakan oleh Yohanes Akwan, SH., Direktur YLBH Sisar Matiti sebagai kuasa hukum dari Sepina Dowansiba melalui pers rilisnya pada Minggu (25/02/2024).
“pertama-tama, kami dari YLBH Sisar Matiti sebagai kuasa hukum dari Ibu Sepina ingin mengucapkan terima kasih yang luar biasa kepada masyarakat yang sudah menaruh harapan dengan memilih Sepina Dowansiba, sebagai Perempuan Papua yang dipercaya untuk duduk sebagai anggota dewan provinsi. Kami sudah mengantongi C1 hasil perolehan suara dari tingkat TPS dan PPD yang sudah pleno maupun yang sedang berlangsung, dan kami cukup optimis beliau bisa mendapatkan suara yang cukup untuk bisa menjadi anggota dewan provinsi,” ujar Akwan.
Akwan mengatakan optimisme mereka itu berdasarkan hitung cepat, namun untuk kondisi faktualnya, mereka akan menunggu hasil resmi dari KPU. Selain itu, YLBH Sisar Matiti akan terus mengawal suara Sepina hingga selesai pleno KPU baik tingkat kabupaten maupun provinsi.
“kami akan terus mengawal suara beliau, karena sebagai perwakilan dari Perempuan Papua, masyarakat menaruh harapan besar kepada beliau agar bisa melenggang ke parlemen provinsi,” sambung Akwan.
Akwan menegaskan bahwa YLBH Sisar Matiti sudah mempersiapkan kemungkinan untuk akan mempersengketakan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi jika ditemukan adanya perubahan jumlah suara.
“saya pastikan jika ditemukan adanya selisih jumlah, maupun hal-hal yang bersifat administratif maupun tidak, yang menyebabkan suara Ibu Sepina turun, kami akan sengketakan di Mahkamah Konstitusi. Terakhir, kami ingin memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah sukses melakukan pemilihan suara ulang di lima TPS di Teluk Bintuni, yaitu TPS3 Argosigemerai, TPS 3 Awaba, TPS 8 Argosigemerai, TPS 12 Argosigemerai serta TPS 14 Kelurahan Bintuni Timur,” pungkas Akwan.