HomeKabar BintuniYLBH Sisar Matiti Mengadukan Brimob Polda Maluku ke Komnas HAM atas Insiden...

YLBH Sisar Matiti Mengadukan Brimob Polda Maluku ke Komnas HAM atas Insiden Wakal

Zainudin Patta, SH., dan rekan di kantor Komnas HAM, Jakarta ketika mengadukan pelanggaran HAM atas insiden Wakai pada Jumat (03/03/2023)

Zainudin Patta, SH., Direktur Penanganan Perkara YLBH Sisar Matiti pada hari Jumat (03/03/2023), resmi menyerahan pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Maluku, atas insiden penembakan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap warga, sehingga mengakibatkan melayangnya nyawa seorang warga sipil di Wakal, Maluku Tengah.

Pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM ini dimasukkan oleh Patta, karena dianggap protap pengamanan aparat ketika menghadapi masyarakat yang sedang bergaduh, sangat brutal karena telah merenggut nyawa sipil. Hal ini lanjut menurutnya bersifat berlebihan adalah karena seperti video yang beredar viral, terlihat penembakan yang membabi buta dilakukan oleh aparat dengan menggunakan senapan laras panjang dan ditembakkan langsung ke arah masyarakat.

Reza (kanan) bagian pengaduan Komnas HAM ketika menerima Laporan Patta pada Jumat (03/03/2023)

“Saya sebagai putera daerah yang lahir di Wakal sangat terpukul melihat insiden yang terjadi pada tanggal 27 Februari 2023 di Wakal-Hitu kemarin. Saya sangat menyesali tindakan kepolisian yang secara berlebihan menggunakan kekerasan sebagai protap mereka dengan mengarahkan senjata laras panjang dan menembakkan ke arah warga, sehingga mengakibatkan satu warga sipil yang bernama Mohammad Temarut, seorang supir, meninggal di depan rumahnya ketika mencuci mobil. Kami melihat ini pihak aparat keamanan seperti sedang berperang melawan teroris, dimana moncong senjata langsung diarahkan ke warga. Di dalam video, terlihat jelas dan terdengar teriakan warga ketika polisi merengsek masuk ke area pemukiman di desa, yang disusul dengan merentetkan tembakan” ujar Patta.

YLBH Sisar Matiti melalui Patta meminta agar Komnas HAM bisa segera melakukan penelitian terhadap dugaan extra judicial killing yang dilakukan oleh aparat keamanan yang terlibat dalam insiden Wakal ini.

“Kami berharap Komnas HAM bisa melakukan penelitian terhadap pelanggaran HAM atas insiden ini, dan juga agar mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, SH., MHum, serta segera memproses pelaku penembakan secara transparan, jangan lagi ditutup-tutupi sebagaimana kasus-kasus yang viral beberapa waktu belakangan ini. Kami juga meminta agar Kapolri bersama Komnas HAM membentuk tim pencari fakta yang independen untuk mengusut peristiwa ini. Kami juga mendesak Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR. RI, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing, memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan,” pungkas Patta.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments