MANOKWARI — Tim kuasa hukum keluarga YI mendesak Kapolda Papua Barat mengambil alih penyidikan kasus kematian YI. Mereka menilai terlalu banyak simpul yang belum terurai dalam perkara tersebut, mulai dari kondisi tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi yang dinilai kontradiktif, hingga hilangnya rekaman CCTV di dapur MBG Otawar.
Tim hukum mempertanyakan apakah TKP masih benar-benar dapat menggambarkan kondisi saat peristiwa terjadi. Mereka menduga terdapat perubahan pada TKP yang berpotensi mengganggu proses pembuktian.
“TKP tempat YI meninggal dan ditemukan kami duga sudah mengalami kerusakan atau perubahan. Karena itu, kondisi TKP harus diuji kembali secara objektif,” kata Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., C.L.A., juru bicara tim kuasa hukum keluarga YI.
Menurut Yohanes, persoalan tidak berhenti di TKP. Tim hukum menemukan adanya kontradiksi dalam konstruksi peristiwa serta keterangan saksi yang dinilai tidak utuh. Rekaman CCTV di dapur MBG Otawar juga disebut hilang secara permanen.
Bagi tim hukum, hilangnya CCTV bukan perkara kecil. Rekaman digital dapat menjadi bukti objektif untuk menguji siapa yang berada di lokasi, kapan mereka berada di sana, dan bagaimana rangkaian peristiwa sebelum YI meninggal.
“Kalau CCTV hilang permanen, pertanyaannya sederhana: bagaimana bisa hilang, kapan hilangnya, siapa yang terakhir menguasai sistemnya, dan apakah sudah dilakukan pemeriksaan digital forensik?” ujar Yohanes.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta Kapolda Papua Barat memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua Barat mengambil alih penanganan perkara.
Mereka menilai perkara tersebut membutuhkan penanganan pada tingkat yang lebih independen agar tidak terjebak pada satu konstruksi peristiwa sebelum seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh.
“Kami meminta perkara ini jangan dipaksakan masuk ke kesimpulan bahwa YI meninggal semata-mata karena kecelakaan sebelum seluruh bukti diuji. Keterangan saksi harus berhadapan dengan bukti objektif,” kata Yohanes.
Hasil Autopsi Dipertanyakan
Tim hukum juga mempertanyakan belum keluarnya hasil autopsi YI. Menurut mereka, hasil pemeriksaan tersebut sangat penting untuk menjawab penyebab dan mekanisme kematian.
“Sudah sekitar dua minggu. Kami mempertanyakan mengapa hasil autopsi belum juga disampaikan. Kalau memang masih dalam proses, harus dijelaskan apa kendalanya. Jangan sampai keluarga korban justru terus menunggu tanpa kepastian,” ujar Yohanes.
Menurut tim hukum, hasil autopsi harus dibaca bersama bukti lain, termasuk kondisi TKP, visum, pemeriksaan forensik, keterangan saksi, bukti digital, serta hasil rekonstruksi.
Mereka menolak apabila setiap bukti diperiksa secara terpisah tanpa diuji silang dengan bukti lainnya.
“Yang kami persoalkan adalah konsistensi keseluruhan perkara. Kalau keterangan saksi berbeda dengan kondisi TKP atau bukti objektif, maka kontradiksi itu harus dijelaskan. Tidak boleh dilewati begitu saja,” kata Yohanes.
Aduan ke Komisi III dan Paminal
Yohanes mengatakan tim kuasa hukum dalam waktu dekat akan melayangkan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI dan Paminal Mabes Polri.
Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara dan memastikan penyidikan tidak berhenti sebelum seluruh fakta terungkap.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI dan Paminal Mabes Polri. Kami ingin memastikan perkara YI tidak berhenti di tengah jalan dan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi,” kata Yohanes.
Ia menegaskan keluarga korban tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.
“Jangan kubur kebenaran bersama YI. Kalau memang kecelakaan, buktikan secara ilmiah. Kalau ada fakta lain, ungkap. Yang tidak boleh adalah membuat kesimpulan sebelum seluruh pertanyaan dijawab,” ujar Yohanes.



