HomeKabar BintuniKuasa Hukum Yanto Idorway Soroti Kontradiksi Rekonstruksi, Minta Polisi Tak Kunci Kasus...

Kuasa Hukum Yanto Idorway Soroti Kontradiksi Rekonstruksi, Minta Polisi Tak Kunci Kasus sebagai Kecelakaan

MANOKWARI – Tim Kuasa Hukum Keluarga almarhum Yanto Idorway meminta penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan kematian klien mereka sebagai kecelakaan. Permintaan tersebut disampaikan setelah tim menemukan sejumlah perbedaan keterangan saksi dan persoalan dalam rangkaian rekonstruksi kasus kematian Yanto di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., dalam konferensi pers di Kantor Advokat Yan Warinussy, Suapen, Manokwari, Rabu (19/8/2026) pukul 16.00 WIT.

Konferensi pers tersebut digelar untuk menyampaikan hasil analisis tim kuasa hukum terhadap rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilakukan penyidik pada 11 Agustus 2026.

Yohanes mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menarik kesimpulan bahwa kematian Yanto merupakan tindak pidana. Namun, menurut dia, sejumlah fakta yang muncul dalam rekonstruksi harus diuji secara objektif sebelum penyidik mengambil kesimpulan akhir.

“Kami tidak meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Kami hanya meminta satu hal: ungkap apa yang sebenarnya terjadi pada Yanto,” kata Yohanes.

Perbedaan Keterangan Dua Saksi Kunci

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah adanya perbedaan keterangan antara dua saksi kunci, Petra Timotius Pattipelohy dan Desti Marska Thenu.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan waktu dan posisi penyerahan telepon seluler kepada Yanto sebelum mereka menyeberangi kali.

Menurut keterangan Desti, telepon seluler diberikan ketika mereka sudah berada di tengah kali. Sementara Petra menerangkan bahwa telepon tersebut diberikan sebelum mereka menyeberang.

Yohanes menilai perbedaan itu penting karena berkaitan dengan posisi masing-masing pihak dan urutan kejadian sebelum Yanto dinyatakan terjatuh.

“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan. Kami ingin memastikan setiap keterangan saksi diuji dengan kondisi objektif di lapangan. Kalau ada perbedaan, itu harus dijelaskan,” ujarnya.

Pos Pantau Tak Masuk Rekonstruksi

Selain perbedaan keterangan saksi, tim kuasa hukum juga mempertanyakan tidak dilakukannya rekonstruksi pada titik Pos Pantau.

Dalam keterangannya, Desti sebelumnya menyebut mereka sempat berhenti di Pos Pantau untuk buang air kecil. Namun, lokasi tersebut tidak masuk dalam rangkaian rekonstruksi maupun pemeriksaan TKP.

Menurut Yohanes, titik-titik yang disebut sendiri oleh saksi seharusnya menjadi bagian dari pemeriksaan agar rangkaian perjalanan dapat digambarkan secara utuh.

“Jangan sampai ada bagian dari perjalanan yang terputus. Setiap titik yang disebut dalam keterangan saksi harus diperiksa secara objektif,” katanya.

Kondisi TKP Perlu Diuji dengan Keterangan Saksi

Tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi fisik lokasi kejadian.

Berdasarkan data pengukuran yang dicantumkan dalam analisis mereka, lebar kali mencapai sekitar 15,20 meter. Pada titik tertentu, kedalaman air sekitar 80 sentimeter dengan lebar aliran sekitar 5 meter dan kecepatan arus sekitar 0,3 meter per detik.

Sementara jarak dari titik TKP yang menjadi fokus analisis menuju lokasi penemuan jenazah sekitar 30 meter.

Yohanes menegaskan, data tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian Yanto. Namun, kondisi fisik TKP harus dibandingkan dengan keterangan para saksi.

“Yang harus diuji adalah apakah secara fisik rangkaian yang diceritakan saksi memang mungkin terjadi di lokasi tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, hal itu dapat dilakukan melalui pengukuran jarak, kedalaman air, kecepatan arus, posisi tubuh, rekonstruksi gerakan, hingga simulasi forensik.

Proses Pencarian Yanto Juga Dipertanyakan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah rangkaian pencarian Yanto setelah dirinya dinyatakan hilang.

Berdasarkan keterangan dalam rekonstruksi, Petra dan Desti disebut melakukan pencarian secara mandiri selama kurang lebih tiga jam, sekitar pukul 13.30 hingga 16.30 WIT. Keduanya disebut menyusuri sekitar 100 meter dan melakukan pencarian berulang.

Setelah hari mulai gelap dan kabut tebal, keduanya meninggalkan lokasi dan bertemu Edis Saroi, penjaga karcis. Mereka kemudian menyampaikan bahwa teman mereka hilang dan disarankan menemui kepala kampung.

Kepala Kampung Septer Towansiba menerangkan bahwa kedua saksi datang ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIT untuk menginap.

Menurut Yohanes, bagian ini juga perlu diperjelas, terutama terkait kapan dan kepada siapa hilangnya Yanto pertama kali dilaporkan secara resmi.

“Kami mempertanyakan, kedatangan mereka ke rumah kepala kampung itu dalam rangka melaporkan kehilangan atau hanya untuk menginap? Ini perlu diperjelas dalam penyidikan,” kata Yohanes.

Minta Perjalanan dari Manokwari Ikut Didalami

Tim kuasa hukum juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa peristiwa yang terjadi di Air Terjun Memti.

Menurut Yohanes, rangkaian kejadian sejak Yanto dijemput dari rumahnya di Sowi, Distrik Manokwari Selatan, juga penting untuk diperiksa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, Yanto dijemput Petra dan Desti setelah keduanya menghubungi Yanto melalui telepon dari sekitar rumah tetangga. Mereka kemudian menuju Penginapan Otawar sebelum melanjutkan perjalanan ke Pegunungan Arfak.

Keterangan saksi Iren menyebut Desti sebelumnya meminta izin menggunakan kamar penginapan dan mengatakan dirinya bersama rekannya akan pergi ke Pegunungan Arfak.

Sementara pemilik Penginapan Otawar, Hasni, menerangkan bahwa Yanto, Petra, dan Desti berada di penginapan pada 17 Juli 2026 dan berangkat keesokan harinya.

“Rangkaian perjalanan dari Manokwari ini penting. Kita perlu mengetahui siapa yang merencanakan perjalanan, kapan direncanakan, siapa yang berkomunikasi dengan siapa, dan apa sebenarnya tujuan perjalanan tersebut,” ujar Yohanes.

CCTV Terhapus, Bukti Digital Diminta Ditelusuri

Tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan CCTV di area Dapur Otawar.

Berdasarkan keterangan saksi Hasni, terdapat dua unit CCTV di lokasi tersebut. Namun, rekamannya disebut telah terhapus secara permanen setelah sekitar tujuh hari.

Meski demikian, Yohanes meminta penyidik tidak berhenti pada persoalan rekaman CCTV.

Ia mendorong penyidik menelusuri kemungkinan bukti digital lainnya, termasuk data komunikasi, metadata foto dan video, riwayat lokasi, serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perjalanan Yanto.

Tak Ingin Menuduh Tanpa Bukti

Yohanes menegaskan, pihak keluarga dan tim kuasa hukum tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar.

Menurut dia, adanya perbedaan keterangan saksi belum otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Namun, kontradiksi yang muncul juga tidak boleh diabaikan dalam proses penyidikan.

Karena itu, tim meminta seluruh temuan diperiksa dengan menggabungkan keterangan saksi, bukti digital, hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium, INAFIS, analisis TKP, dan rekonstruksi forensik.

“Kami tidak sedang menunjuk siapa pelakunya. Kami meminta penyidik bekerja berdasarkan bukti dan membuka semua kemungkinan yang masih ada,” kata Yohanes.

Ia berharap Kapolda Papua Barat dan penyidik Polres Pegunungan Arfak memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, independen, objektif, dan berbasis bukti ilmiah.

Tim kuasa hukum juga meminta penyidik tidak mengunci perkara pada kesimpulan bahwa Yanto meninggal semata-mata akibat kecelakaan sebelum seluruh fakta diperiksa secara tuntas.

Sebab, menurut mereka, rekonstruksi masih menyisakan pertanyaan mengenai kronologi kejadian, posisi para pihak, kondisi TKP, perjalanan sebelum kejadian, proses pencarian, hingga proses pelaporan setelah Yanto dinyatakan hilang.

“Kematian seseorang tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu versi cerita apabila masih ada fakta yang belum teruji,” ujar Yohanes.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Idorway menegaskan akan terus mendorong proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Ungkap kebenaran, tegakkan keadilan,” kata Yohanes.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments