HomeKabar BintuniKeluarga Yanto Idoorway Dipanggil Klarifikasi, Tim Hukum Soroti Kontradiksi Bukti

Keluarga Yanto Idoorway Dipanggil Klarifikasi, Tim Hukum Soroti Kontradiksi Bukti

MANOKWARI — Pemanggilan keluarga almarhum Yanto Idoorway untuk menjalani klarifikasi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pegunungan Arfak mendapat perhatian dari tim hukum keluarga. Mereka mempertanyakan relevansi pemanggilan tersebut di tengah masih adanya sejumlah kontradiksi antara keterangan saksi dan bukti objektif dalam perkara kematian Yanto.

Juru Bicara Tim Hukum Keluarga Yanto Idoorway, Yohannes Akwan, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan penyidik untuk meminta keterangan dari anggota keluarga. Namun, ia meminta penyidik memastikan setiap proses klarifikasi memiliki keterkaitan yang jelas dengan konstruksi perkara.

“Yang kami persoalkan adalah relevansi dan objek klarifikasi tersebut apabila kontradiksi material antara keterangan saksi dengan bukti objektif perkara belum dijelaskan,” kata Yohannes.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi Satreskrim Polres Pegunungan Arfak tertanggal 21 Agustus 2026. Dalam surat itu, Armando Rilon Idoorway diminta hadir sebagai saksi pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10.30 WIT di Ruangan Ditreskrimum Polda Papua Barat.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 474 ayat (3) KUHP.

Menurut Yohannes, apabila perkara diarahkan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian, penyidik perlu menjelaskan terlebih dahulu mekanisme kematian Yanto berdasarkan bukti yang dapat diuji.

“Kalau konstruksi perkara yang sedang diuji adalah kelalaian yang menyebabkan kematian, maka pertanyaan mendasarnya adalah apa fakta objektif yang menunjukkan mekanisme kematian tersebut. Bukan sekadar siapa yang harus dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Soroti Keterangan Saksi

Tim hukum keluarga juga menyoroti adanya sejumlah perbedaan yang dinilai perlu diuji antara keterangan saksi dan kondisi faktual di lapangan.

Yohannes mengatakan keterangan saksi, khususnya saksi kunci, seharusnya tidak berdiri sendiri. Keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi tempat kejadian perkara, hasil visum atau autopsi, bukti forensik, serta hasil pemeriksaan lainnya.

Menurut dia, apabila ditemukan perbedaan antara keterangan saksi dengan bukti objektif, penyidik perlu melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber perbedaannya.

“Kami ingin penyidikan bergerak dari bukti ke kesimpulan, bukan dari kesimpulan kemudian mencari pembenaran melalui keterangan saksi,” katanya.

Ia juga menilai rekonstruksi dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk menguji apakah keterangan saksi benar-benar sesuai dengan kondisi dan rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan.

Keluarga Siap Berikan Keterangan

Meski mempertanyakan objek klarifikasi, tim hukum memastikan keluarga Yanto tetap menghormati dan mendukung proses penyidikan.

Yohannes mengatakan keluarga siap memberikan keterangan apabila informasi tersebut memang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara. Namun, ia meminta keluarga tidak ditempatkan sebagai pihak yang harus menjelaskan kontradiksi yang seharusnya diuji melalui proses penyidikan dan bukti ilmiah.

“Keluarga siap memberikan keterangan. Tetapi kami juga meminta penyidik menjelaskan kontradiksi material yang ada. Jika keterangan saksi bertentangan dengan bukti objektif, maka yang harus diuji adalah keterangan tersebut,” ujarnya.

Menurut Yohannes, pengungkapan kematian Yanto tidak cukup hanya dengan menyusun kronologi berdasarkan keterangan orang-orang yang diperiksa. Penyidik juga harus mampu menjelaskan hubungan antara setiap fakta dan mekanisme kematian berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Keadilan tidak lahir dari banyaknya keterangan, tetapi dari kesesuaian antara keterangan, fakta lapangan, bukti forensik, dan hasil pemeriksaan ilmiah,” kata Yohannes.

Tim hukum keluarga berharap penyidik dapat menguji seluruh keterangan dan bukti secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab maupun rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Yanto Idoorway.

Bagi keluarga, pengungkapan perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga hak mereka untuk memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Yanto.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments