Bintuni,M-BUR,01/05/2023. Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, M.T, dalam sambutannya di hadiri Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Koalisi Buruh Teluk Bintuni, Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Kapolres Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Kodim 18 Kabupaten Teluk Bintuni, Sekretaris Daerah beserta pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Perwakilan Serikat Buruh baik Sektoral maupun non sektoral di Kab. Teluk Bintuni, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Insan Pers.
Hal ini Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, M.T menyampaikan sambutannya di Rumah Tamu Negara, Sp 5 Argo Sigemeray, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Senin (01/05/2023).
“Selama ini momen 1 Mei sering kali identik dengan aksi-aksi turun ke jalan yang berujung anarkis padahal Jalinan komunikasi dan silaturahmi yang baik antara Pemerintah daerah, para pekerja dan pihak badan usaha Baik milik negara maupun perorangan harus kita jaga dan rawat selalu dengan baik dengan cara-cara yang seperti ini, dan yaitu komunikasi yang lugas namun santun bermartabat dalam memperjuangkan kepentingan kaum buruh sekaligus menjadi wadah saling sumbang pikiran dan ide agar dapat berkontribusi dalam pembangunan secara keseluruhan. Saya kira, jika momen Hari Buruh Internasional dikemas dalam suasana seperti ini, kita perlu Menjadikannya sebagai agenda tahunan,” ujar Petrus Kasihiw
“Hari Buruh Internasional sebagaimana yang kita Peringati hari ini ditujukan untuk menegakkan hak-hak Konstitusional para pekerja. Oleh sebab itu, pada setiap Peringatan Hari Buruh, para pekerja diberikan kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka. Hal ini pula yang terjadi hari ini, terima kasih kepada saudara-saudaraku dari Koalisi Buruh Teluk Bintuni yang telah membacakan Pernyataan sikap di depan kita semua. Pernyataan sikap Inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita Semua, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, unsur TNI/Polri, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan semua kita di sini,” imbuhnya.
“Kesempatan di hari ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi kita semua. Mari kita buka forum dialog untuk menyampaikan pikiran, ide, dan saran yang konstruktif demi perbaikan masalah perburuhan di Teluk Bintuni serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sesuai Tema Hari Buruh Internasional Tahun 2023 untuk mewujudkan masyarakat Teluk Bintuni yang damai, maju, produktif dan berdaya saing” lanjut Petrus Kasihiw.
Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Haiser Situmorang. Menyatakan dinamika sektor perburuhan di Teluk Bintuni dan isu Pemberhentian Hubunagn Kerja (PHK) serta ketidak pastian mendapat pekerjaan di Teluk Bintuni,
Sehingga Koalisi Buruh Teluk Bintuni menyatakan sikap dan 18 tuntutan :
1. Meminta Partai Politik (PARPOL) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)untuk meprioritaskan perntasi keterwakilan Perempuan dalam pencalonan dan penetapan calon terpilih DPRD sesuai dengan UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, mengatur agar komposisi penyelenggara pemilihan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% (Tiga Puluh Persen).
2. Koalisi Buruh Teluk Bintuni mendesak pemerintah Teluk Bintuni agar lebih serius memperhatikan hak-hak pekerja perempuan, termasuk menghapus dan menindak segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Agar Dinas Ketenagakerjaan membentuk pusat pengaduan khusus untuk pekerja perempuan.
3. Meminta kepada Pemerintah Daerah Teluk Bintuni untuk dapat memperhatikan komposisi ketenagaa kerjaan yang berada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Suwasta yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni untuk dapat mempriotaskan Penduduk (PENCAKER) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Peraturan Daerah Teluk Bintuni (PERDA) No. 09 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Teluk Bintuni.
4. Meminta DISNAKER Provinsi Papua Barat Terlebih Khusus DISNAKER Kabupaten Teluk Bintuni Untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan segerah membuka informasi terkait data tenaga kerja yang tersebar pada setiap industry yang berada di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
5. Meminta DISNAKER Kabupaten Teluk Bintuni Untuk mendorong pembentukn Dewan pengupahan tingkat Kabupaten.
6. Meminta Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengeluarkan data sensus tentang penyebaran penduduk Asli Papua dan Penduduk Asli 7 suku di Teluk Bintuni
7. Meminta pada Dinas perikanan untuk menata kembali zona tangkapan pada wilayah hukum adat masyarakat
8. Meminta DPRD Kabupaten Teluk Bintuni untuk membuat Panitia Khusus (PANSUS) guna mengaudit setiap badan Usaha yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni yakni BP-Tangguh Berdasarkan PERDA 09 Tahun 2020 tentang pemberdayaa, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Teluk Bintuni
9. Meminta pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni untuk meperbesar daya jual (pasar) dalam sektor pertanian guna meningkatkan penghasilah petani di Teluk Bintuni
10. Meminta intervensi Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, dalam pengelolahan manajemen RSUD Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan memanusiakan manusia.
11. Meminta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mendata kembali jumlah nelayan di Kabupaten Teluk Bintuni
12. Mendorong Pihak Hukum dan Keamanan meberikan jaminan Perlindungan Terhadap Buruh dan Pekerja di Kabupaten Teluk Bintuni
13. Memdorong Pemerintah dan DPRD dalam upaya pembentukan PERDA Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat tidak mampu di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni
14. Mendorong Pemerintahan daerah Untuk menbentuk Tim Audit setiap bandan Usaha di Kabupaten Teluk Bintuni terkait asas kepatuhan berdasarkan PERDA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
15. Meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk membentuk Tim Audit tentang penyelenggaraan Pendidikan di Teluk Bintuni.
16. Meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk membatasi tenagah kerja dari luar Teluk Bintuni dan arus tenaga kerja asing di Kabupaten Teluk Bintuni.
17. Menolak dan mendukung perjuangan buruh Indonesia dalam upaya pencabutan UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
18. Miminta DPR RI untuk segerah mengesahkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan (mengatur jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kawajiban pekerja yang berkeja di sector demostik/ rumah tangga) “Demikian pernyatan sikap dan seruhan kami sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi Perburuhan di Kabupaten Teluk Bintuni dan juga sebagai bentuk dukungan moral bagi Pemerintah Teluk Bintuni untuk terus berupaya mewujudkan peluang-peluang pekerjaan bagi parah BURUH dan PENCAKER di Teluk Bintuni”. Ujar Haiser