Tahukah Anda bahwa tambang ilegal di Indonesia sebabkan kerugian 38 triliun per tahun? Faktanya, praktik kegiatan tambang tanpa izin ini mencapai separuh dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba. Data ini pernah diungkapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif tahun 2021 lalu.
Arifin mengungkap bahwa penambangan tanpa izin di sektor minerba saat ini terus mengalami peningkatan seiring dengan melonjaknya harga komoditas minerba dunia. Pelakunya bukanlah hanya individu, melainkan juga korporasi.
“Merugikan negara PNBP dan pajak daerah. Kurang lebih hampir setengah dengan pendapatan PBNP minerba,” kata Arifin mengutip katadata.
Hinga 2022, isu tambang ilegal masih menjadi momok. Kian merajalela, kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mendapat perhatian khusus dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan. Pria yang menjadi sosok andalan presiden Jokowi itu menyebut kasus tambang ilegal di Indonesia sudah kronis. Itu sebabnya perlu ada tindakan khusus.
Asisten Deputi Bidang Pertambangan Kemenko Marinves Tubagus Nugraha membenarkan bahwa Luhut berniat untuk menindak tegas isu PETI. Pasalnya, tambang ilegal tak hanya rugikan perekonomian negara, namun juga sebabkan konflik serta korban jiwa.
“Ini perkara kronis, sudah puluhan tahun begini terus. Tambang ilegal selalu menyebabkan korban mati, celaka, dan konflik. Satgas yang sedang kami bentuk nantinya tidak satu-satu, tetapi menggabungkan semua komoditas, mulai dari mineral dan batu bara, termasuk migas,” ungak Tubagus Nugraha.
Nantinya, Menko Marves akan membentuk Satuan Tugas khusus penanganan tambang ilegal yang terdiri dari tiga komando: yakni komando penanganan tambang ilegal, komando penegakan hukum, dan komando penanganan penyelundupan. Satgas tersebut akan diisi oleh TNI, Polri, dan Bakamla.
Menanggapi renacan Menko Marves di awal bulan April itu, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, berharap itu bukan sekadar janji atau lip service belaka. Ia berharap rencana pembentukan Satgas adalah langkah khusus pemerintah dalam memberantas PETI, bahkan mafianya.
“Upaya Menko Marves membentuk Satgas sebagai suatu langkah kebijakan tentu baik. Asal itu bukan hanya lip service yang di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Denny mengutip liputan6.
“Kalau bicara oligarki sumber daya alam, termasuk tambang ilegal, korupsi dan nepotisme di dalamnya, yang patut kita dikritisi adalah benturan kepentingan di mana pejabat kita punya bisnis tambang,” sambungnya.
Sumber:
Kencana, Maulandy Rizki Bayu. 2022. Eks Wamenkumham Tagih Janji Luhut Bentuk Satgas Tambang Ilegal. Liputan6 edisi 28 April 2022.
_____________. 2022. Tertibkan Tambang Ilegal, Menko Luhut Bentuk Satgas Khusus. Liputan6 edisi 16 April 2022.
Setiawan, Verda Nano. 2021. Negara Dirugikan Lebih Rp 38 Triliun per Tahun Akibat Tambang Ilegal. Katadata edisi 13 Oktober 2021.