Pemerintah mengklaim rakyat Papua dan Papua Barat setuju akan rencana DOB Papua. Kendati demikian, isu minimnya keterlibatan Majelis Rakyat Papua dan kesediaan mereka dalam rencana tersebut masih kental.
Senin 25 April 2022, Presiden RI Ir. Joko Widodo menemui langsung delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan MRP Papua Barat (MRPB) di Istana Merdeka. Pertemuan ini merupakan langkah penyampaian aspirasi penolakan MRP terhadap rencana pemekaran DOB Papua.
Senator Papua Barat, Filep Wamafma menyebut ini adalah langkah positif. Lebih lanjut ia mengatakan seharusnya pemerintah tidak menaruh prasangka terhadap aspirasi yang disampaikan MRP kepada Presiden. Sudah selayaknya dan seharusnya pemerintah mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat.
“Jangan lebih dulu menaruh prasangka terhadap aspirasi yang disampaikan MRP kepada Presiden. Saya pikir, pasti ada alasan-alasan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan di balik aspirasi yang disampaikan MRP kepada Presiden, yaitu suatu upaya memproteksi OAP, menjaga supaya hak-hak OAP. Dengan kata lain, aspirasi MRP adalah juga aspirasi yang didengar dari OAP,” jelas Filep.
Menanggapi apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat Papua dan Papua Barat, Presiden Jokowi setidaknya menggarisbawahi beberapa poin. Pertama, ihwal proses perubahan kedua UU Otsus sudah dipastikan telah telah melibatkan DPR RI dan DPD RI, termasuk DPRP dan MRP. Pemerintah menghargai materi yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan akan patuh pada putusannya.
Kedua, tuntutan pemekaran provinsi kebanyakan merypakan aspirasi dari daerah. Jokowi mengklaim bahwa selalu ada tuntutan untuk pemekaran provinsi. Ia mengatakan bahwa hal ini jangan sampai membebani APBN.
“Saya ingin menegaskan bahwa pemekaran provinsi bukan hal yang mudah.Kalau ada yang belum baik, kita harus bicarakan lagi. Silahkan melalui menteri-menteri, dan jika masih tidak puas, saya tetap membuka diri. Mengenai undangan MRP, saya tunggu dan saya akan kunjungi MRP segera,“ kata Presiden kepada MRP.
MRP juga menyampaikan soal kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Kendati demikian, belum ada klarifikasi yang diberikan oleh Presiden di situs resmi MRP Papua.
Disahkan 12 April Lalu, Bagaimana Kondisi DOB Papua?
DPR RI telah mengesahkan Pemekaran daerah baru atau daerah otonom baru (DOB) Papua pada 12 April 2022. Dari kacamata pemerintah, keputusan ini sudah sesuai dengan apsirasi masyarakat Papua. Bahka pemerintah mengklaim sebanayk 82 persen rakyat Papua dan Papua Barat setuju soal wacana DOB Papua.
Kendati demikian, ini tidak menyurutkan gelombang penolakan. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dengan tegas menolak, atau setidaknya meminta pemerintah menunda dahulu rencana pemekaran wilayah Papua. Terlepas dari potensi pelanggaran hak masyarakat Papua dan Otsus, setidaknya DOB memiliki persoalan yang wajib diperhatikan.
Beberapa diantaranya adalah masalah sumber daya manusia (SDM) dan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut BPS, Papua merupakan provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi dibandingkan dengan 33 provinsi lainnya. Angka garis kemiskinan di atas 30 persen pada sejumlah wilayah.
Misalnya, Kabupaten Intan Jaya, Deiya, serta Paniai yang masuk dalam Provinsi Papua Tengah memiliki angka kemiskinan di atas 36 persen. Selanjutnya ada Lanny Jaya, Yahukimo, dan Nduga angka kemiskinanya di atas 37 persen. Artinya, 1 dari 3 penduduk di kabupaten tersebut hidup miskin.
Jika DOB benar-benar diterapkan, terdapat wilayah yang perlu menjadi perhatian khusus. Berikut data presentase penduduk miskin di 3 provinsi baru:
1.Angka Kemiskinan Provinsi Papua Selatan:
– Mappi 26,05 persen
– Asmat 24,83 persen
– Boven Digoel 19,90 persen
– Merauke 10,1 persen
2.Angka Kemiskinan Provinsi Papua Tengah:
– Intan Jaya 41,66 persen
– Deiyai 40,59 persen
– Paniai 36,59 persen
– Puncak 36,26 persen
– Dogiyai 28,81 persen
– Mimika 14,17 persen
3.Angka Kemiskinan Provinsi Papua Pegunungan Tengah:
– Lanny Jaya 38,73 persen
– Yahukimo 37,64 persen
– Nduga 37,18 persen
– Jayawijaya 37,09 persen
– Mamberamo Tengah 36,76 persen
– Puncak Jaya 36,00 persen
– Yalimo 33,25 persen
– Tolikara 32,60 persen
– Nabire 23,83 persen
Sumber:
MRP. 2022. Temui MRP dan MRPB, Presiden Janji Hormati Putusan MK. Situs resmi MRP edisi 25 April 2022.
Kusnandar, Viva Budy. 2022. Angka Kemiskinan 3 Provinsi Baru Pemekaran Papua Masih Tinggi. Katadata edisi 29 April 2022.