HomeKabar BintuniGugatan Praperadilan Terhadap Polres Bintuni Dikabulkan PN Manokwari

Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Bintuni Dikabulkan PN Manokwari

Sidang Putusan Praperadilan terhadap penghentian penyidikan oleh Polres Bintuni, yang dilayangkan oleh Yohanes Akwan dan rekan sebagai kuasa hukum Ny Ani Bauw.

Manokwari – Gugatan Praperadilan terhadap Polres Teluk Bintuni (termohon) yang dilayangkan oleh Ny. Ani Bauw (pemohon) atas penghentian penyelidikan (SP3) LP dugaan pencurian 8.500 brl minyak di dusun Waname Distrik Weriagar, Teluk Bintuni, dimenangkan oleh pemohon.

Ny. Ani Bauw diketahui bertindak mewakili masyarakat adat Suku Sebyar, khususnya pemilik tanah adat (petuanan) dusun Waname, distrik Weriagar yang diketahui merupakan milik marga Bauw kecil.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Manokwari, Senin (23/5), menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang dilayangkan melalui Kantor Hukum LBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH dkk.

Majelis Hakim juga memutuskan menolak secara keseluruhan dalil yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Gugatan praperadilan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq Kepolisian Resort Teluk Bintuni.

Usai sidang pembacaan putusan, Kuasa Hukum pemohon, Yohanes Akwan, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa fakta dalam persidangan telah jelas dan secara meyakinkan membenarkan bahwa proses terbitnya SP3 terhadap laporan klienya adalah keliru.

Ia sejak awal berkeyakinan semua alat bukti yang disiapkan cukup kuat untuk menggugurkan semua dalil dari pihak termohon.

“Banyak yang meragukan peluang kami memenangkan kasus ini, tapi sejak awal saya sudah yakin semua alat bukti yang kami siapkan cukup kuat untuk membuktikan bahwa terbitnya SP3 atas laporan polisi klien kami adalah hal yang keliru,” ungkap Akwan

Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim memerintahkan pihak termohon harus melanjutkan proses penyelidikan atas laporan polisi kliennya.

“Jadi sesuai amar putusan, majelis hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyelidikan serta membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara a quo terhadap termohon” ujarnya

Sementara itu, Ny. Ani Bauw sebagai pemohon dalam kasus praperadilan ini, mengaku sangat berterima kasih atas putusan majelis hakim PN Manokwari yang dianggap begitu bijaksana dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Iya kami akhirnya sebagai warga negara ini merasa bahwa hukum itu ternyata tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah” tutur mantan Anggota MRPB ini.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments