HomeKabar BintuniYohanes Akwan: Tersangka Jangan Perkeruh Situasi, Hormati dan Ikuti Proses Hukum

Yohanes Akwan: Tersangka Jangan Perkeruh Situasi, Hormati dan Ikuti Proses Hukum

MANOKWARI — Kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idorway, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., meminta dua tersangka, Desti Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, untuk tidak memperkeruh situasi dengan membangun opini di ruang publik.

Menurut Yohanes, kedua tersangka memiliki hak hukum untuk membela diri dan didampingi penasihat hukum. Namun, proses hukum yang sedang berjalan juga harus dihormati.

“Dua tersangka ini sudah memiliki status hukum. Hormati prosesnya dan ikuti seluruh tahapan penyidikan. Jangan sampai pernyataan di ruang publik justru memperkeruh situasi,” kata Yohanes.

Ia menegaskan keluarga tidak bermaksud menyerang tersangka maupun penyidik. Sebaliknya, keluarga mendukung Polda Papua Barat untuk mengungkap perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

“Kami mendukung penyidik bekerja secara profesional. Silakan tersangka menggunakan hak hukumnya, tetapi jangan mengganggu proses penyidikan dengan membangun opini yang belum tentu sesuai dengan fakta,” ujarnya.

Yohanes juga mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah. Karena itu, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kalau merasa keberatan terhadap penetapan tersangka, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Jangan jadikan media sebagai ruang untuk mengadili perkara,” kata dia.

Menurut Yohanes, saat ini yang paling penting adalah membiarkan penyidik bekerja dan seluruh fakta diuji melalui proses hukum.

“Kepada dua tersangka, ikuti saja proses hukum. Jangan perkeruh situasi. Biarkan alat bukti yang berbicara dan pengadilan yang menentukan,” ujar Yohanes Akwan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments