BINTUNI — Kuasa hukum Rival, Yohannes Akwan, mendukung langkah Polres Teluk Bintuni menggelar rekonstruksi dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya. Rekonstruksi dinilai sebagai bagian penting dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Menurut Yohannes, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti kepada penyidik.
“Kami mendukung proses penyidikan yang dilakukan Polres Teluk Bintuni. Rekonstruksi ini kami harapkan dapat membantu membuat rangkaian peristiwa menjadi lebih terang dan memberikan gambaran yang utuh mengenai kejadian,” kata Yohannes.
Ia menegaskan MSS dan DJ masih berada dalam status dugaan keterlibatan, sehingga posisi hukum keduanya tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses pembuktian. Sementara itu, Rival didalilkan berada dalam posisi melakukan pembelaan diri ketika peristiwa terjadi.
Menurut Yohannes, pihaknya akan menyampaikan argumentasi hukum tersebut melalui mekanisme yang tersedia dalam proses hukum, termasuk terkait ketentuan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembelaan terpaksa.
Dalam konteks tersebut, Yohannes merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 PK/PID/2016 sebagai salah satu yurisprudensi yang menurutnya relevan untuk melihat konteks pembelaan diri.
Ia juga menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 566 K/Pid/2025 sebagai bahan kajian hukum pihaknya dalam memahami penerapan pembelaan terhadap suatu serangan.
“Yurisprudensi tersebut akan kami jadikan bagian dari argumentasi hukum. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan dan tidak bermaksud mendahului proses hukum,” ujar Yohannes.
Kuasa hukum, kata dia, juga memiliki dua saksi kunci. Salah satu di antaranya telah diajukan untuk memberikan keterangan. Pihaknya akan menyerahkan keterangan dan bukti yang dimiliki melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Yohannes juga memastikan pihaknya akan mengajukan ahli hukum pidana untuk memberikan pandangan dari perspektif hukum mengenai perkara tersebut.
“Kami tidak ingin membangun perkara berdasarkan asumsi. Kami percaya proses hukum akan menguji seluruh fakta secara objektif. Tugas kami adalah memberikan pendampingan dan argumentasi hukum bagi klien,” katanya.
Menurut Yohannes, rekonstruksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa sehingga status, peran, dan rangkaian kejadian dapat dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
“Pada prinsipnya kami mendukung proses hukum. Biarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berjalan. Kami berharap dari proses tersebut peristiwa menjadi semakin terang,” ujar Yohannes.
Yohannes Akwan
Kuasa Hukum Rival



