Bintuni,— Kuasa hukum Rival, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku utama dalam perkelahian dengan MSS dan DJ.
Menurut Yohannes, Rival datang menemui MSS untuk meminta klarifikasi setelah ibu dan adiknya terkena serpihan seng berkarat saat melintas di depan rumah kost MSS.
“Rival datang untuk bertanya, bukan mencari perkelahian. Berdasarkan keterangan saksi fakta, justru MSS yang lebih dahulu menyerang Rival,” kata Yohannes.
Menurut dia, MSS kemudian melepaskan palu dan memerintahkan DJ menahan Rival. DJ disebut memeluk Rival dari belakang dan mengunci kedua tangannya.
“Dalam posisi ditahan, Rival melakukan perlawanan dengan menendang MSS. Tendangan pertama mengenai dada MSS, sedangkan tendangan in kedua tidak mengenai sasaran. Sebelumnya MSS juga diduga melayangkan dua pukulan kepada Rival,” ujarnya.
Yohannes menilai tindakan Rival harus dilihat sebagai rangkaian pembelaan diri berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 berbunyi:
“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
“Jangan potong peristiwa hanya pada tendangan Rival. Lihat siapa yang memulai serangan, siapa yang menahan, dan dalam kondisi apa Rival melakukan perlawanan. Jangan sampai korban justru dibalik menjadi pelaku.”
Yohannes menyebut pihaknya memiliki saksi kunci yang melihat langsung kejadian tersebut. Ia juga menduga MSS sebagai pihak yang lebih dahulu menyerang, sedangkan DJ diduga turut serta menahan Rival.
“Kami mengapresiasi penyidik pada Jajaran Polres Teluk Bintuni yang telah melakukan gelar perkara. Kami hanya meminta seluruh fakta dan keterangan saksi diperiksa secara objektif,” kata Yohannes.



