HomeKabar BintuniDua Pelajar Diadili karena Curi Perahu di Bintuni, Kuasa Hukum Soroti Tekanan...

Dua Pelajar Diadili karena Curi Perahu di Bintuni, Kuasa Hukum Soroti Tekanan Ekonomi dan Pembeli Barang Curian

MANOKWARI — Dua pelajar yang didakwa melakukan pencurian perahu fiber atau long boat di Teluk Bintuni pada 2 April 2026 kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari. Keduanya disebut masih berstatus pelajar dan baru pertama kali berhadapan dengan perkara pidana.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, mengatakan perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, tidak semata-mata dari perbuatan pencuriannya.

Menurut Akwan, kedua terdakwa memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti secara hukum. Namun, latar belakang dan kondisi yang mendorong keduanya melakukan perbuatan tersebut juga patut menjadi pertimbangan.

“Kedua anak ini masih sekolah dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Mereka bukan anak-anak yang dikenal sebagai pelaku kejahatan. Karena itu, perkara ini harus dilihat secara utuh, termasuk kondisi yang mendorong mereka melakukan perbuatan tersebut,” kata Akwan.

Uang Digunakan untuk Kebutuhan Sehari-hari

Akwan menjelaskan, uang yang diperoleh kedua terdakwa dari perbuatan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang bersifat foya-foya, mabuk-mabukan, atau kegiatan lain yang menunjukkan pola hidup kriminal.

Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli makanan dan pakaian.

“Dari kronologis yang dituangkan di dalam dakwaan, uang itu digunakan untuk membeli makan dan pakaian. Bukan untuk mabuk-mabukan atau kegiatan lain yang sifatnya hura-hura,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata Akwan, tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan para terdakwa. Namun, fakta tersebut penting untuk melihat latar belakang sosial dan ekonomi yang melingkupi perkara.

Ia menyebut tekanan ekonomi yang semakin dirasakan masyarakat menjadi salah satu faktor yang tidak dapat dilepaskan dari perkara tersebut.

“Ini bukan pembenaran terhadap pencurian. Tetapi kita juga harus melihat realitas sosialnya. Ketika kebutuhan hidup semakin berat dan kesempatan ekonomi terbatas, tekanan seperti ini bisa menjadi salah satu faktor yang mendorong anak-anak muda mengambil keputusan yang salah,” kata Akwan.

Ada Pihak yang Mudah Membeli

Menurut Akwan, persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah adanya pihak yang bersedia membeli perahu yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Dalam perkara tersebut muncul nama RG, seorang pengusaha kepiting yang disebut sebagai pembeli perahu hasil pencurian.

Akwan menyebut RG bahkan diduga bukan pertama kali berhubungan dengan pembelian perahu fiber atau long boat yang berasal dari tindak pidana.

“Informasi yang kami dapatkan, RG ini sudah dua kali sebelumnya membeli perahu fiber atau long boat yang diduga hasil curian. Dalam perkara yang sekarang, dia juga disebut sebagai pembeli. Tetapi yang bersangkutan tidak ditahan,” ujar Akwan.

Menurutnya, fakta tersebut semestinya menjadi perhatian dalam melihat keseluruhan mata rantai perkara.

Sebab, kata dia, keberadaan pembeli membuat hasil pencurian menjadi lebih mudah diuangkan.

“Kalau tidak ada yang membeli, tentu hasil pencurian tidak mudah diuangkan. Karena itu, kita juga harus melihat siapa yang menjadi penampung atau pembeli barang tersebut dan bagaimana posisi hukumnya,” katanya.

Jangan Hanya Melihat Orang yang Mengambil

Akwan menegaskan, dirinya tidak sedang membenarkan tindakan kedua kliennya. Namun, sebagai kuasa hukum, ia berkepentingan memastikan seluruh fakta perkara diperiksa secara objektif dan proporsional.

Menurutnya, hukum seharusnya tidak hanya melihat orang yang berada di ujung paling bawah dari sebuah rangkaian peristiwa, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian yang memungkinkan tindak pidana tersebut terjadi.

“Kami tidak membenarkan pencurian. Klien kami harus bertanggung jawab apabila terbukti bersalah. Tetapi penegakan hukum harus melihat seluruh rangkaian peristiwa secara adil. Jangan hanya berhenti pada orang yang mengambil barang, sementara pihak yang membeli barang yang diduga hasil kejahatan tidak mendapatkan perhatian yang sama,” tegasnya.

Masih Memiliki Masa Depan

Akwan juga menyoroti status kedua terdakwa yang masih sekolah.

Menurutnya, proses hukum harus tetap memberikan ruang bagi pembinaan dan masa depan pendidikan kedua terdakwa.

Meski berusia 19 tahun dan secara hukum bukan lagi kategori Anak berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, keduanya masih berada dalam lingkungan pendidikan dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Kita berbicara tentang dua anak muda yang masih sekolah, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih mempunyai masa depan. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi jangan sampai satu kesalahan kemudian menghancurkan seluruh masa depan mereka,” kata Akwan.

Ia menilai pendekatan keadilan restoratif patut dipertimbangkan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi, terlebih apabila kerugian korban dapat dipulihkan dan terdapat kesediaan para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Perkara pencurian perahu tersebut kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Manokwari setelah sebelumnya terjadi di Teluk Bintuni pada 2 April 2026.

Bagi Akwan, perkara ini bukan sekadar tentang dua pelajar yang mengambil sebuah perahu. Di baliknya terdapat persoalan tekanan ekonomi, kebutuhan hidup, mudahnya hasil kejahatan dijual, serta pertanyaan mengenai pihak-pihak lain yang berada dalam mata rantai perdagangan barang hasil kejahatan.

“Yang kami dorong adalah proses hukum yang adil, proporsional dan melihat perkara secara utuh. Klien kami harus bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini juga harus dilihat berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” pungkas Akwan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments