HomeKabar BintuniSurat Terbuka YLBH Sisar Matiti Perihal Victor Yeimo

Surat Terbuka YLBH Sisar Matiti Perihal Victor Yeimo

Yohanes Akwan, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti

Kami, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, yang berkedudukan di Ruko Panjang, Jalan Bintuni Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, memohon kepada Kapolda Papua; atas nama hukum, keadilan dan asas imparsialitas, Victor Yeimo, harus mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai sebagai hak dari seorang tersangka.

Menurut hemat kami, keadaan sakit Victor Yeimo yang pada saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mako Brimob, Polda Papua, haruslah mendapatkan perawatan medis yang layak.

Menimbang kondisi fisik dari Victor yang terlihat membutuhkan penanganan medis yang layak, maka menurut kami, terhadap tersangka layak untuk diberikan penangguhan penahanan sebagaimana yang menjadi haknya dalam KUHAP pasal 58, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang layak juga diatur di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diartikan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan dan hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

Selain itu, kita semua telah bersepakat, bahwa dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah haruslah dianggap sebagai asas yang tertinggi, sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pe- ngadilan negeri yang menyatakan kesalahan- nya.

Sebagaimana tugas pokok kepolisian negara republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, VICTOR YEIMO sebagai tersangka harus mendapat perlakuan yang sama juga terkait perlindungan, pengayoman, pelayanan di luar rumah tahanan untuk mendapat kepastian akan jaminan kesehatan yang memadai sebelum terlambat.

Mengapa saran kita di atas menjadi penting untuk dipertimbangkan? Hal ini bertujuan agar di kemudian hari, kita tidak lagi mengungkapkan keprihatinan kita atas penegakan hukum di Tanah Papua yang akan dinilai menunjukkan “rule by law dan bukan rule of law”.
Dengan demikian saran kami, mari kita hindari hukum digunakan untuk tujuan kepentingan kekuasaan (rule by law) tetapi harus di hormati adalah, praktek hukum digunakan untuk keadilan (Rule of law), dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta perlakuan sama di depan hukum, agar penerapan hukum benar-benar diterima adil oleh masyarakat.

An.YLBH Sisar Matiti
Teluk Bintuni-Tanah Papua.

Yohanes Akwan
Direktur Eksekutif

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments