
Dalam kasus Pieter Mambor selaku pencipta logo Provinsi Papua Barat, pemerintah dinilai tidak jujur. Kurang lebih 16 tahun Pieter Mambor tidak diakui sebagai penicpta logo. Bahkan, pembayaran royalti diberikan kepada oknum lain.
Pada tanggal 18 Februari 2020, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat sudah pernah menyerahkan sertifikat hak cipta logo Papua Barat kepada Gubernur Dominggus Mandacan. Menurut informasi dari kuasa hukum Pieter, di tahun 2019 ada 2 onknum yang mengaku sebagai pencipta logo dan mendapatkan kompensasi sebesar 700 juta rupiah. Atas hal ini, Pieter Mambor merasa ditipu.
“Bagaimana bisa ada penyerahan sertifikat itu? Karena, Januari 2020, kami sedang mengajukan gugatan terhadap Pemprov Papua Barat terkait logo itu di Pengadilan Negeri Manokwari. Tapi secara diam-diam sudah ada sertifikat hak cipta logo yang diserahkan kepada Gubernur Papua Barat pada 18 Februari 2020,” ungkapnya mengutip Ringpapua.
Menurut informasi dari Haris Azhar Partner and Lawfirm, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. Hal ini berdasarkan beberapa kondisi. Pertama, Gubernur Papua diduga memberikan dana royalti menggunakan APBD kepada pihak yang tidak memiliki legal standing atas logo Papua Barat.
Kedua, Pieter Mambor sebagai pemegang hak cipta sah atas logo Papua Barat tidak pernah menerima royalti dari Pemerintah Provinsi Papua Barat. Ketiga, adanya penitipan uang ke Pengadilan Negeri Manokwari guna memberikan uang penghargaan kepada oknum.
“Ada dugaan penyelewengan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemprov Papua Barat. Di tahun 2019 ada 2 oknum yang mengaku sebagai pencipta dan mendapatkan uang kompensasi 700 juta rupiah. Kemudian, uang tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri Manokwari. Jelas ini tidak sesuai dengan kesewenangannya,” ungkap Markus Hadi Tanoto S.H selaku advokat dari Haris Azhar Partner and Law Firm.
Atas dasar itu, Haris Azhar, SH.,MA selaku Kuasa Hukum Pieter Mambor melayangkan surat permintaan royalti dan ganti rugi hak cipta logo Papua Barat kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. Haris menyebut kompensasi atau ganti rugi serta royalti itu diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa batas penyelesaian tagihan royalti oleh Pemprov kepada Pieter adalah 14 hari terhitung sejak surat diterima.
“Pasal 35 ayat (2) juga menyebutkan ‘dalam hal ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, maka ‘pencipta dan/atau pemegang hak terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti,” terangnya.
Terkait kasus ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat belum memberikan tanggapan. Kendati demikian, bagian Humas Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Merlien Tande membenarkan bahwa ada satu sertifikat hak cipta lambang daerah Papua Barat telah diserahkan kepada Gubernur Dominggus Mandacan. Sertifikat tersebut didaftarkan atas nama Pemprov Papua Barat, bukan atas nama Gubernur Dominggus Mandacan.
“Sertifikat tersebut didaftarkan atas nama Pemprov Papua Barat bukan atas nama Gubernur Dominggus Mandacan, hal tersebut dapat juga dikonfirmasi kembali ke Biro Hukum Pemprov Papua Barat,” papar Merlien.
Berbeda dengan Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Roberth Hammar. Mengutip Ringpapua, Roberth mengaku belum menerima salinan sertifikat hak cipta Lambang Daerah Papua Barat itu.
“Sertifikat hak cipta itu saya tidak tahu, karena copiannya belum sampai di Biro Hukum. Tanya di Kanwil mereka lebih tahu, dan tanya mereka serahkan kepada siapa,” ujar Roberth Hammar.
Sumber:
Redaksi Ringpapua. 2022. Pemprov Papua Barat di Deadline 14 Hari Selesaikan Tagihan Royalti Hak Cipta Logo Papua Barat. Ringpapua edisi 15 Maret 2022.
_______________.2022. Pemprov Papua Barat Tak Jujur Soal Hak Cipta Logo, Piter Mambor : Saya Ditipu Secara Sistematis. Ringpapua edisi 14 Maret 2022.