PT Bangun Kayu Irian (BKI) didirikan pada 28 Maret 1980 dan berkedudukan di Jakarta. PT BKI melakukan beberapa kali perubahan akta perusahaan dan terakhir Akta No. 18 tahun 2008. Hingga saat ini, diduga aktivitas PT BKI masih berlanjut.
Layaknya gurita, PT BKI punya banyak kaki–wilayah operasionalnya. Terdapat beberapa nama yang kerap muncul sebagai wilayah operasional PT BKI seperti Kampung Haimaran, Distrik Kais Darat, hingga terakhir kasus pembakaran base camp pabrik kayu milik PT Bangun Kayu Irian, Distrik Kamundan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Sejak tahun 1996 perusahaan kayu PT BKI melakukan aktivitas penebangan pohon untuk memperoleh kayu, terutama kayu pohon merbau atau dikenal juga sebagai kayu besi. Pohon merbau ini tumbuh subur di kawasan Kampung Haimaran, Kecamatan Kais Darat, Kabpaten Sorong Selatan Prov. Papua Barat dan diketahui sudah berumur lebih dari 100 tahun.
Kampung Haimaran merupakan perkampungan yang tidak jauh dari jalan utama loggin PT BKI. Selain terkenal dengan hutan pohon merbaunya, kampung ini terkenal akan Kali Sekak dengan airnya yang bening mengalir hingga ke muara di Kampung Konda, bertemu dengan Kali Kaibus dan Kali Worongge. Kali ini memisahkan pusat pemukiman penduduk yang di dominasi dua marga besar, yakni: Marga Baho dan Wetaku.
Aktivitas PT BKI membuat hutan di sekitar perkampungan Haimaran gundul. Pada tahun 2001 hingga 2005 aktivitas PT BKI sempat terhenti lantaran pemerintah melancarkan Operasi Hutan Lestar (OPL). PT BKI diduga melakukan aktivitas illegal logging yang melibatkan oknum kepolisian, investo dan elit politik. Atas dugaan ini, PT BKI menutup logpon dan menghentikan sejenak aktivitasnya di Kampung Mogatemi, Distrik Kais Darat.
Pada tahun 2011, PT Mitra Pembangunan Global (MGP) melakukan aktivitas penebangan, perencanaan hingga pemuatan. Anehnya, Masyarakat di Kampung Haimaran, Kampung Bagaraga (Distrik Wayer), Kampung Joksiro dan Hararo (keduanya di Distrik Moswaren), tidak pernah diinformasikan dengan aktivitas PT MPG di areal BKI.
Kejadian serupa juga terjadi di di daerah Nawir, Kampung Bagaraga, Distrik Wayer, Muara Kali Worongge. PT BKI telah melakukan aktivitas penebangan pohon sejak tahun 1993-2013. Akibat aktivitas tersebut, berbagai kasus kerusakan lingkungan muncul. Ada beberapa kasus yang menjadi sorotan atas aktivitas PT BKI di Nawir.
Pertama, Penggusuran Dusun Sagu Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat di lokasi Nawir. Kedua, musnahnya atau tergusurnya tanaman lokal alam berbagai Jenis Dan Umur yang ikut tergusur di lokasi penebangan kayu (pohon cempedak, rambutan, dll). Ketiga, hutan dan tanah kramat yang digusur. Ini adalah sebagian dari dampak aktivitas PT BKI di Nawir.
Adapun dampak lainnya berupa rebuan kayu yang masih tertinggal di tengah hutan dan belum di kelola, pengambilan material secara semena-mena tanpa meminta persetujuan dari pemilik hak ulayat, hingga rusaknya aliran sungai-sungai kecil (kali) yang berada di hutan tempat penebangan rusak.
Dampak Sosial Aktivitas PT BKI: Pemilik Hak Ulayat Diracun
Pada rentang waktu aktivitas PT BKI sejak 1993 hingga 1997, terjadi sejumlah kasus yang menimpa pemilik hak ulayat Nawir. Berdasarkan keterangan yang tertulis pada website aman.or.id, terdapat kasus intimidasi, teror, ancaman hingga dugaan pembunuhan kerap terjadi.
Pada tahun 1996, masyarakat Nawir mendapatkan ancaman dari aparat keamanan perusahaan lantaran melakukan aksi protes. Tidak berhenti di sana, pimpinan aksi yakni Yoram Saman diduga diracun saat hendak mememenuhi undangan panggilan dari pihak perusahaan. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihap perusahaan da kepolisian, namun masyarakat hak ulayat tidak menerima hasil konkrit.
Yohan Tigori ditangkap dan dibawa ke lokasi camp Perusahan PT BKI di Nawir oleh Oknum Anggota Brimob lantaran melakukan protes atas penebangan kayu dekat dusun sagunya. Berdasarkan pengakuannya, ia disiksa dan diminta uduk di bawah meja sejak pagi hari sampai jam 5.00 WIT hingga kahirnya dibebaskan untuk pulang. Kasus serupa dialami oleh Yunus Homer. Ia ditahan akibat melakukan pemalangan kayu di dusun sagu milik marga Homer.
Berdasarkan pernyataan 7 marga hak ulayat yang terdampak oleh PT BKI, terdapat dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan diduga menyembunyikan kayu di wilayah Distrik Moswaren (Daerah SP1 dan SP2) saat Operasi Hutan Lestari II yang dilaksanakan tahun 1995-1996/1997.
Sumber:
Tujuh warga pemilik hak ulayat menggugat PT. Bangun Kayu Irian. 2015. Aman.or.id. https://aman.or.id/news/read/tujuh-warga-pemilik-hak-ulayat-menggugat-pt-bangun-kayu-irian
Y.L, Franky. Tergusur Pembangunan Kayu Irian. Academia