HomeKabar BintuniPutusan Pengadilan Menangkan YLBH SM, Laporan Dugaan Pencurian Minyak Harus Dilanjutkan

Putusan Pengadilan Menangkan YLBH SM, Laporan Dugaan Pencurian Minyak Harus Dilanjutkan

Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif YLBH SM. Kuasa hukum dari Bauw Kecil.

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Hukum Sisar Matiti, (YLBH-SM), Yohanes Akwan, SH., selaku kuasa hukum dari Antonia M Bauw, sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pencurian minyak yang dilakukan oleh PT Petroenergy Utama Wiriagar pada lahan mereka, meminta agar Kepolisian Resor Teluk Bintuni bisa kembali melanjutkan penyelidikan perkara tersebut secara transparan.

“Kami meminta agar perkembangan kasus yang dilaporkan oleh klien kami, Antonia Bauw itu dilanjutkan kembali secara transparan. Ini merupakan perintah pengadilan yang membatalkan surat penghentian penyidikan dari Polres Teluk Bintuni. Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka itu sudah diatur di dalam pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2000, maka kami berharap profesionalitas dari Polres Bintuni agar marga Bauw Kecil, klien kami bisa mendapatkan keadilan,” ungkap Akwan pada rilis persnya.

Akwan berharap, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, maka Polres Bintuni bisa memberikan pemberitahuan kepada pihak mereka sebagai kuasa hukum, yang telah mengirimkan surat permohonan pemberitahuan perkara.

“Sekali lagi ini adalah hak klien kami dan atas dasar perkap dan UU Keterbukaan informasi publik kami berhak mengetahui perkembangan penyelidikan dan surat kami mengenai permintaan hasil penyelidikan sudah diterima oleh Polairud dan Kejaksaan. Kami harap dijawab secara tertulis demi menghormati proses hukum acara. Ini merupakan hak klien kami, agar bisa mendapatkan keadilan di negeri ini,” lanjut Akwan.
Akwan juga mengomentari pernyataan Kapolres Teluk Bintuni yang meminta agar kuasa hukum dari keluarga Bauw Kecil tidak asal berbicara di media.

“Kalau dibilang jangan asal bicara kami pikir putusan pengadilan jelas penyelidikan harus dilanjutkan. Kan itu ada di dalam putusan, surat penghentian perkara oleh Polres Teluk Bintuni dinyatakan batal, dan penyelidikan yang mana telah dilaporkan oleh klien kami harus dilanjutkan. Dan ini kami minta harus dibuka secara terang dan cepat, agar ada kepastian hukum. Karena laporan klien kami sejak Januari hingga Agustus belum juga tuntas oleh penyidik.
Untuk itu kami berharap ada kerja cepat untuk menetapkan tersangka berdasarkan pada fakta persidangan praperadilan sangat jelas dan hasil keptusan keputusan pengadilan bisa dilihat ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Petro Negergi sebagaimana Pasal 362 KUHP terkait pencurian,” pungkas Akwan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments