HomeKabar BintuniUpaya Lancung Partai Perindo Menihilkan Perempuan Papua di DPRD Wondama

Upaya Lancung Partai Perindo Menihilkan Perempuan Papua di DPRD Wondama

Asrul Sani – mantan Sekretaris Partai Perindo Kabupaten Wondama (kiri) didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Zainudin Patta, SH., yang melaporkan seorang oknum kader Partai Perindo yang diduga memalsukan tanda-tangan

Suara perempuan Papua yang duduk di bangku legislatif daerah, tampaknya akan semakin terkikis. Ini paling tidak, tampak pada upaya Partai Perindo di Kabupaten Wondama, Papua Barat yang berupaya sedemikian rupa, agar Selina Akwan (Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wondama) bisa tersingkirkan dari kursi pimpinan di DPRD Kabupaten Wondama.

Bahkan upaya menyingkirkan Selina Akwan tersebut, diduga dilakukan dengan cara-cara licik. Yakni, memalsukan tanda-tangan dari Asrul Sani, mantan Sekretaris Perindo Teluk Wondama oleh seorang oknum Kader Partai Perindo Teluk Wondama, agar perpindahan kepemimpinan bisa berlangsung seolah legal dan tidak melawan hukum.

Hal ini diungkap oleh Zainudin Patta, SH., kuasa hukum dari Selina Akwan, sekaligus kuasa hukum dari Asrul Sani, yang pada hari ini, Selasa (09/08/2022) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut ke Polda Papua Barat, Manokwari.

Pengacara korban, Zainudin Patta, SH menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan tangan kliennya dilakukan pada dokumen surat permohonan perpindahan jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab, Teluk Wondama yang dikeluarkan oleh DPD Partai Perindo Kab, Teluk Wondama tertanggal 17 januari 2022.

“Padahal klien kami (Asrul Sani) sudah mengundurkan diri sebagai Sekretaris DPD Partai Perindo Kab, Teluk Wondama sejak Agustus 2021, bagaimana bisa tandatangannya masih dipergunakan secara basah dalam sebuah dokumen yang begitu penting di DPRD Wondama? Klien kami tidak pernah memberikan arahan atau menandatangani surat terkait permohonan rolling jabatan Wakil Ketua DPRD yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Perindo di Jakarta. Itu tandatangan palsu,” ungkap Patta.

Dalam pelaporannya, Pengacaranya membawa sejumlah bukti, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan. Patta kemudian menunjukkan dokumen surat yang mencatut nama dan tanda tangan Kliennya;

“Tindakan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan itu mencederai harkat dan martabat klien saya. Selain itu, hal ini juga  berhubungan dengan upaya pemberhentikaan salah satu tokoh perempuan Papua dari unsur pimpinan DPRD Teluk Wondama, yaitu ibu Selina Akwan. Untuk menghindari polemik ini, klien kami tidak mau dianggap sebagai aktor dari masalah ini;

Patta menambahkan, bahwa dalam konteks penegakan hukum, ia berharap polisi sebagai institusi negara secara profesional menindak dengan tegas masalah ini, sehingga  dapat memberikan perlindungan, adanya kepastian hukum serta mewujudkan keadilan kepada masyarakat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments