HomeKabar BintuniYLBH Sisar Matiti Berharap Kasus Pencurian Minyak Weriagar Segera Dilimpahkan

YLBH Sisar Matiti Berharap Kasus Pencurian Minyak Weriagar Segera Dilimpahkan

Yohanes Akwan, SH., Kuasa Hukum Marga Bauw Kecil

Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti berharap agar kasus dugaan pencurian minyak oleh PT Petroenergy Utama Wiriagar (PT PUW) dari lahan milik kliennya, Marga Bauw Kecil segera diusut tuntas, agar masyarakat bisa mengetahui konstruksi pidana yang terjadi.

“Polairud Teluk Bintuni harus bergerak cepat, kita minta juga Kapolres mengawasi langsung proses penyelidikan tersebut. Jikalau ada anggota yang sengaja menghalangi proses penyelidikan, harus segera diproses di Propam. Saya rasa ini waktu yang tepat bagi pihak kepolisian Bintuni untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini. Makanya dari proses Lidik harus segera ditingkatkan ke Penyidikan. Alat bukti semua jelas, kenapa terkesan lambat? Para petinggi perusahaan (PT PUW) kenapa belum diproses?,” ungkap Akwan dalam rilis persnya.

Akwan menambahkan bahwa seharusnya perkara dugaan pencurian minyak di Wiriagar ini, sudah masuk pada tahapan penyidikan dan sudah bisa ditetapkan beberapa oknum sebagai tersangka.

“Kasus pencurian ini kan jelas, mereka produksi minyak di lahan milik klien kami (Bauw Kecil), saya heran harusnya ini sudah di tingkat penyidikan, para petinggi perusahaan juga sudah seharusnya dipanggil dan diambil keterangannya, kemudian dari situ seharusnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Saya heran, kenapa kalau kita orang kecil yang melapor untuk mendapatkan keadilan, perkaranya seperti berjalan di tempat,” imbuh Akwan.

Selain laporan Polisi, YLBH Sisar Matiti juga akan mengambil langkah hukum lainnya, untuk kepentingan kliennya.

“Ya kami memang juga akan lakukan gugatan perdata terhadap PT PUW, maka itu kami berharap kasus pidana ini bisa diproses dan diselesaikan dengan cepat, jadi sebelum gugatan masuk, peristiwa pidananya sudah jelas. Daripada nanti kalau kami gugat dahulu, polisi bisa beralasan bahwa menunggu gugatan perdata. Ini kan bisa menggantung terus,” tutup Akwan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments