Mengutip dari betahita dan berdasarkan informasi analisis peta citra satelit Nusantara Atlas, deforestasi di Papua masih berlanjut. Data menunjukkan bahwa deforestasi di Papua sejak awal Januari – Juni 2022 mencapai lebih dari 1.150 Ha. Menariknya, laju deforestasi paling banyak terjadi diakibatkan oleh aktivitas ekspansi bisnis seperti di area perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri.
Mengacu pada analisis Yayasan Auriga, deforestasi dengan dapat dikategorikan dalam dua bentuk: deforestasi tidak terencana dan deforestasi terencana. Berdasarkan yayasan Auriga, deforestasi terencana dapat diartikan sebagai perubahan fungsi hutan menjadi bukan hutan untuk pembangunan ekonomi.
Sedangkan deforestasi tidak terencana merupakan hilangnya tutupan hutan akibat aktivitas manusia di luar perencanaan pembangunan pemerintah di mana dampaknya tidak mengurangi tutupan tajuk di atas 30%. Berdasarkan definisi ini, yang terjadi di Papua dapat dimaknai sebagai deforestasi terencana.
Luas hutan Papua menyusut 663.443 hektare selama 20 tahun terakhir. Jika dilakukan rata-rata, maka Papua kehilangan 34.918 hektare luas hutan per tahunnya. Menariknya, forest digest menyebut deforestasi itu diperuntukkan untuk lahan pertanian dan perkebunan. Ditemukan bahwa ada 72 surat keputusan pelepasan kawasan hutan yang dibuat Menteri Kehutanan dengan total luas 1.549.205 hektare sejak Sejak 1992 hingga 2019 yang 84% diantaranya adalah untuk tujuan pertanian lalu perkebunan.
Pada tahun 2022, Papua kehilangan 1.150 hektar hutan lenyap dalam waktu 6 bulan untuk perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri. Area deforestasi terbesar diakibatkan oleh 5 perusahaan besar yakni PT Inti Kebun Sawit dan PT Inti Kebun Sejahtera, kedua perusahaan ini beroperasi di Distrik Moi Segen dan Seget, Kabupaten Sorong; PT Subur Karunia Raya di Kabupaten Teluk Bintuni; PT Permata Nusa Mandiri di Kabupaten Jayapura; dan PT Selaras Inti Semesta di Kabupaten Merauke.
Ada Apa di Balik Lonjakan Angka Degradasi Hutan di Papua?
Melihat Grafik Dinamika Luas Deforestasi dan Degradasi Hutan di Provinsi Papua Tahun 1990 – 2021, kita dapat melihat adanya lonjakan degradasi hutan yang signifikan dibandingkan dengan deforestasi hutan. Menurut sumber yang kami peroleh, degradasi hutan yang terjadi merupakan bentuk perubahan hutan primer menjadi hutan sekunder akibat aktivitas manusia.
Pada dasarnya, hutan primer dan hutan sekunder memiliki makna yang mirip, namun tetap ada perbedaannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mendefinisikan hutan primer sebagai seluruh kenampakan hutan yang tidak menunjukkan bekas eksplorasi/penebangan/perusakan.
Sedangkan menurut UNESCO, hutan sekunder adalah kawasan yang mengalami kolonisasi area, di mana sebagian hingga seluruh kawasan vegetasi murni menghilang karena tindakan manusia dan gangguan pada kondisi alam. Apa yang terjadi di Papua pada kurun periode 2006-2009 yang mana terjadi lonjakan tertinggi dari degradasi hutan disebabkan oleh maraknya izin (Koperasi Peranserta Masyarakat Adat (kopermas).
Kopermas merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari, Papua, dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat hukum adat. Caranya, kopermas membantu meningkatkan pengetahuan masyarakat hukum adat, dalam berorganisasi dalam koperasi, merencanakan dan mengelola keuangan, serta kegiatan eksploitasi hutan yang berazas kelestarian serta jenis kayu yang bernilai komersial dan nilai jualnya.
Alih-alih demikian, program ini dianggap gagal karena justru tidak menguntungkan masyarakat hukum adat. Justru, keuntungan dari aktivitas kopermas ini dinikmati oleh pengusaha, personal aparat pemerintah dan swasta.
Lonjakan angka degradasi hutan Papua juga terjadi di tahun 2018-2019 yang mana bertepatan dengan proyek jalan Trans Papua. Proyek tersebut memiliki total panjang 4.330,07 km. Sayangnya, pemerintah Indonesia merencanakan deforestasi atau penggundulan hutan seluas 325.000 hektare per tahun hingga 2030.
Dalam laporan NDC atau nationally determined contributions, laju deforestasi atau penggundulan hutan di Indonesia mencapai 325.000 hektare per tahun. Jika tidak dilakukan mitigasi, maka deforestasi hutan di Indonesia diperkirakan bertambah seluas 820.000 hektare per tahun.
Referensi:
Forest and Governance Program. 2005. Kopermas: Masyarakat Hukum Adat sebagai Tameng bagi Pihak yang Berkepentingan. Mei 2005.
Redaksi Forest Digest. 2021. Deforestasi Terencana di Papua. Edisi 12 Februari.
__________________.2021. Penggundulan Hutan Terencana dalam NDC. 28 Agustus 2021.
Pratama, Sandy Indra. 2022. Deforestasi di Papua Mencapai Lebih Dari 1.150 Ha Dalam 6 Bulan. Betahita edisi 2 Agustus 2022.