Deforestasi selalu menjadi kata kunci dalam bahasan kerusakan lingkungan. Kata itu juga menjadi indikator kemampuan sebuah negara untuk menjaga hutannya. Namun, tahukah Anda perbedaan antara deforestasi dan degradasi hutan?
Menurut forest digest, kedua hal ini memang mirip namun memiliki perbedaan makna yang berpengaruh pada dampak pemanfaatan lahan itu sendiri. Yang menjadi persoalan adalah, definisi kedua hal ini akan bergantung pada definisi hutan itu sendiri meskipun keduanya sama-sama merujuk pada kerusakan hutan.
Mengacu pada Permenhut Nomor 30 tahun 2009, Deforestasi adalah perubahan secara permanen pada areal berhutan menjadi tidak berhutan. Perubahan ini biasanya diakibatkan oleh kegiatan manusia baik dengan tujuan untuk bisnis kehutanan maupun di luar kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, pertanian.
Sementara itu, masih dalam Permenhut Nomor 30 tahun 2009, degradasi hutan meruapakan kondisi penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu. Lebih spesifiknya lagi, degradasi hutan dapat diartikan sebagai penurunan fungsi tegakan atau lahan hutan sehingga menurunkan kemampuan hutan dalam menyediakan jasa/produk hutan.
Lantas, apa kaitannya dengan definisi hutan?
Dalam definisi hutan terbaru yang menggabungkan definisi dari Peraturan Menteri Kehutanan P.14/2004 dan UNFCCC dalam Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) yang dibakukan dalam Tingkat Emisi Rujukan Deforestasi dan Degradasi Hutan Nasional Indonesia (FREL), hutan didefinisikan berdasarkan tutupan tajuknya.
Menurut definisi tersebut, hutan adalah suatu areal lahan lebih dari 6,25 hektare dengan pohon lebih tinggi dari 5 meter pada waktu dewasa dan tutupan kanopi lebih dari 30%. Definisi hutan tersebut menyebut luas minimal hutan adalah 6,25 hektare menimbang pengukuran dan penafsiran visual bahwa 6,25 hektare adalah areal terkecil yang bisa diukur dengan satelit, diplotkan pada 0,25 sentimeter persegi, dan dipetakan pada skala penafsiran 1:50.000.
Dengan demikian, deforestasi hutan berdasarkan definisi hutan tersebut adalah kerusakan hutan jika sisa tutupan tajuk pohon tersisa kurang dari 30%. Sedangkan degradasi hutan adalah keadaan hutan jika tutupan tajuk tersisa masih di atas 30% terlepas dari kualitas dan kondisi hutannya.
Apa implikasinya terhadap pencegahan kerusakan lingkungan? Menurut Dodik Ridho Nurrochmat dalam buku Multiusaha Kehutanan (2022), definisi deforestasi dan degradasi hutan akan berpengaruh pada data. Angka deforestasi hutan selalu menjadi indikator kerusakan hutan dan keberhasilan negara menangani kerusakan hutan. Apabila menggunakan definisi degradasi hutan, maka hutan yang terdegradasi tidak akan terhitung sebagai areal hutan yang rusak karena masih memiliki tutupan tajuk di atas 30% meski kondisinya tidak lagi prima.
Menilik Kembali Degradasi Hutan di Tahun 2012
Tahun 2012 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tindak korupsi dan pencucian uang di sektor kehutanan telah merugikan negara hingga USD 100 miliar. Satu tahun sebelumnya, data dari Kementerian Kehutanan menyebut praktek korupsi dan pencucian uang di sektor kehutanan di Kalimantan telah merugikan negara lebih dari Rp 300 triliun.
Deforestasi dengan demikian dapat dikategorikan dalam dua bentuk: deforestasi tidak terencana dan deforestasi terencana. Berdasarkan yayasan Auriga, deforestasi terencana dapat diartikan sebagai perubahan fungsi hutan menjadi bukan hutan untuk pembangunan ekonomi.
Sedangkan deforestasi tidak terencana merupakan hilangnya tutupan hutan akibat aktivitas manusia di luar perencanaan pembangunan pemerintah. Ini bisa jadi dalam bentuk aktivitas tambang, perkebunan, dan aktivitas ilegal yang dapat mengurangi tutupan hutan. Menariknya, aktivitas ilegal ini tidak akan disebut sebagai deforestasi hutan apabila dampaknya tidak mengurangi tutupan tajuk di atas 30%.
“Hasil riset yang telah dilakukan oleh TI-Indonesia, korupsi terjadi di setiap lini manajemen kehutanan, mulai dari peraturan yang ada, manajemen pengelolaan hutan, hingga penegakan hukumnya,” kata Teten Masduki saat masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia tahun 2012.
Reference:
Redaksi Forest Digest. 2022. Beda Deforestasi dan Degradasi Hutan. Edisi 19 Juli 2022
__________________. 2021. Deforestasi Terencana di Papua. Edisi 12 Februari.
Detiknews. 2012. Korupsi & Pencucian Uang Dinilai Jadi Penyebab Degradasi Hutan. Edisi 1 November 2012