Manokwari, 30 Maret 2025 – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Lamek Dowansiba, Amd.Par., melakukan kunjungan kerja ke kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti di Manokwari. Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penguatan isu hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Papua Barat.
Sebagai anggota Komite I DPD RI sekaligus Dewan Penasihat YLBH Sisar Matiti, Lamek menegaskan komitmennya dalam mendorong akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat pencari keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.
“Saya berharap YLBH Sisar Matiti dapat menjadi rumah pengaduan masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum. Sebagai perwakilan daerah di tingkat nasional, saya siap menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat melalui lembaga ini,” ujar Lamek Dowansiba.
Dalam pertemuan tersebut, Lamek juga membahas berbagai tantangan hukum yang dihadapi masyarakat Papua Barat, termasuk upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam praktik peradilan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara YLBH Sisar Matiti dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk memperluas jangkauan advokasi hukum hingga ke pelosok kampung.
“Saya sangat mengapresiasi kerja-kerja YLBH Sisar Matiti dalam memberikan bantuan hukum gratis. Ke depan, saya berharap program ini dapat menjangkau lebih banyak kota, kabupaten, dan kampung di Papua Barat agar semakin banyak masyarakat kecil yang mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Di sela kunjungannya, Lamek juga menyampaikan rencananya untuk menggandeng YLBH Sisar Matiti dalam program sosialisasi sadar hukum di Papua Barat. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka dan cara mendapatkan perlindungan yang layak.
Kunjungan ini menegaskan komitmen Lamek Dowansiba dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Papua Barat serta memperkuat peran YLBH Sisar Matiti sebagai garda terdepan dalam memberikan advokasi dan bantuan hukum bagi rakyat kecil.