HomeKabar BintuniDPR Papua dan MRP Didorong Susun Perdasus Formasi CPNS Khusus bagi Orang...

DPR Papua dan MRP Didorong Susun Perdasus Formasi CPNS Khusus bagi Orang Asli Papua

Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), serta Majelis Rakyat Papua (MRP) didorong untuk segera merumuskan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus bagi Orang Asli Papua (OAP). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak OAP dalam penerimaan CPNS di wilayah Papua.

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., MAP., menegaskan bahwa dorongan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-undang tersebut mengatur kewenangan khusus bagi Papua, kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta peradilan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 juga menegaskan kewenangan dan kelembagaan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, sementara PP Nomor 107 Tahun 2021 mengatur penerimaan, pengelolaan, pengawasan, serta rencana induk percepatan pembangunan di Papua.

“Dalam konteks penerimaan CPNS, penting untuk memastikan bahwa hak-hak OAP benar-benar terlindungi. Penyusunan Perdasus terkait formasi CPNS khusus ini menjadi solusi untuk menghindari konflik antar sesama anak adat Papua akibat persaingan dalam perekrutan pegawai negeri,” ujar Yohannes Akwan.

Menurutnya, pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diharapkan dapat memainkan peran sebagai fasilitator dalam mendorong terbentuknya Perdasus ini. Langkah ini juga akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberdayakan masyarakat Papua.

Selain itu, Yohannes Akwan menegaskan bahwa Kemendagri diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga mendukung setiap inisiatif yang bertujuan memperkuat regulasi daerah terkait Otonomi Khusus Papua. Saat ini, Papua dinilai masih minim memiliki Perdasus sebagaimana diamanatkan dalam UU Otonomi Khusus.

“Oleh karena itu, DPRP, DPRK, dan MRP di Papua harus segera bertindak dan tidak menunda upaya pembentukan Perdasus terkait pengadaan formasi CPNS khusus bagi OAP. Langkah ini penting agar kebijakan Otonomi Khusus dapat benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments