HomeKabar BintuniLahan Seluas 2 Hektar Dieksekusi, Pemilik Melakukan Perlawanan

Lahan Seluas 2 Hektar Dieksekusi, Pemilik Melakukan Perlawanan

Yohanes Akwan, SH., Kuasa Hukum Seprianus Barauntu

Sengketa tanah seluas 2 hektar di Awarepi antara Yasin Nur melawan Ruth Kawagir, dkk yang telah dieksekusi oleh PN Manokwari pada tiga minggu lalu, kini menemui babak baru.

Seprianus Barauntu melalui kuasa hukumnya, Yohanes Akwan, SH., yang merasa sebagai pemilik sah tanah sengketa tersebut, mengajukan perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan eksekusi tersebut di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus kemarin kami sudah mendaftar perlawanan pihak ketiga terhadap Yasin Nur, Ruth Kawagir, dkk atas eksekusi di Awarepi tersebut. Tanah yang dieksekusi oleh PN Manokwari adalah sebagian tanah milik klien kami, pak Seprianus. Waktu Yasin Nur menggugat Ruth Kawagir, dkk, klien kami tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan. Oleh karena itu, setelah penetapan eksekusi tersebut turun, maka kami lakukan perlawanan,” ujar Akwan, advokat sekaligus Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti.

Menurut Akwan, tanah yang dieksekusi tersebut merupakan bagian dari tanah yang dimiliki oleh Seprianus seluas 133.000 m2 yang dibelinya melalui pelepasan hak, oleh keluarga Yettu, melalui Alpius Yettu dan Hofny Yettu pada tahun 1991.

“Klien kami memperoleh tanah tersebut melalui pelepasan hak yang sah dan diakui oleh LMA pada tahun 1991 seluas 13,5 hektar, dengan nilai hampir delapan juta pada saat itu. Awalnya melalui Alpius Yettu, klien kami mendapatkan pelepasan. Kwitansi semua ada. Tanah tersebut tidak pernah dipindahtangankan dengan cara apapun, makanya klien kami kaget waktu tahu ada sebagian tanahnya dieksekusi oleh Yasin Nur melalui PN Manokwari,” lanjut Akwan.

Setelah Perlawanan tersebut didaftarkan, Pengadilan Negeri Manokwari secara resmi telah melayangkan panggilan kepada para pihak yang berperkara, dan akan segera disidangkan.

“Saya sudah dapat relaas panggilan dari PN Manokwari, nanti kita sidang pertama tanggal 28 Agustus ini. Saya harap semua pihak bisa hadir dan menghormati setiap langkah hukum yang kami akan ambil. Keabsahan kepemilikan tanah dari kwitansi pembelian hingga denah semua kami miliki dan akan hadirkan ke pengadilan. Hak klien kami telah dirampas, maka harus kami peroleh kembali,” pungkas Akwan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments