Paska dipanggilnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dr., Alimudin Baedu oleh Kejaksaan Negerti Teluk Bintuni dalam perkara Dugaan Korupsi Angkutan Desa Angggaran 2021, salah satu kuasa hukum dari tersangka Andreas Asmorom, SH., yakni Melkianus Indouw, SH meminta agar kejaksaan memanggil juga orang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PTT) beserta konsultannya untuk diambil keterangannya.
“Setelah Pak Bappeda diperiksa oleh Kejaksaan, maka saya kira sangat elok untuk melengkapi berkas perkara, jaksa juga harus periksa orang atau konsultan dari Kemendes PDTT, karena sumber anggaran Dana Alokasi Khusus itu dari Kemendes,” ujar Pengacara Muda yang kerap dipanggil Melki.
Menurutnya, berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Bidang Darat (Kabid Darat) Dinas Perhubungan sebelumnya, sebelum menjadi program Dishub, proposal tersebut diusulkan terlebih dahulu ke Bappelitbanda, yang selanjutnya akan diusulkan ke Kemendes-PTT.
“Nah, dari pusat (Kemendes-PTT) jika disetujui maka akan dijadikan program nasional dan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus, dan langsung masuk ke dinas sebagai pemilik program. Maka ini penting untuk mengetahui sumber dana, dan peruntukannya untuk apa. Karena sumber dana dari Kemendes-PTT, maka mereka harus diambil juga dong keterangannya. Jikalau mereka (Kemendes-PTT dan konsultan) tidak diperiksa, kami akan menolak BAP ketika sidang nanti dan kami anggap berkas belum lengkap,” pungkas Melki.