HomeKabar BintuniBanyak Masyarakat yang Belum Melek Tugas dan Wewenang Bupati, Ini Penjabarannya

Banyak Masyarakat yang Belum Melek Tugas dan Wewenang Bupati, Ini Penjabarannya

Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti.

Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti menyoroti kurang pahamnya sebagian masyarakat akan tugas dan kewenangan Bupati.

Hal ini dikemukakan oleh Akwan, karena banyak masyarakat yang mengadukan perihal fenomena baru di Teluk Bintuni, yang seolah mengaburkan peran bupati.

“Penting dipahami tugas dan kewenangan bupati, karena banyak masyarakat yang bingung sekarang. Jadi tugas dan kewenangan Pak Bupati itu adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan kabupaten daerah berdasarkan atas kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, mengajukan rancangan peraturan daerah, menyusun serta mengajukan rancangan Perda APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan,” ungkap Akwan.

Akwan juga melanjutkan bahwa selain itu, tugas dan kewenangan dari seorang bupati adalah mengusahakan terlaksananya kewajiban daerah, menetapkan Perda yang telah memperoleh persetujuan DPRD, mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan, dimana dalam hal ini bisa menunjuk kuasa hukum, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai peraturan perundangan.

“Selain itu, tugas dan kewenangan bupati yang lainnya adalah, memimpin setiap pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan serta kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD, menyusun serta mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan juga rancangan Perda tentang pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” lanjut Akwan.

Memelihara kententraman dan juga ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai PRJPD dan rancangan Perda tentang PRJMD kepada DPRD untuk dibahas secara bersama dengan DPRD, serta Menyusun dan juga menetapkan RKPD, juga termasuk dalam tugas dan kewenangan Bupati.

“Untuk itu peran pemerintahan di daerah dikendalikan oleh Bupati. Selain dari pada itu tidak boleh instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang menyelenggarakan otonomi daerah, mengatur-atur Pemerintahan karena OPD diatur oleh Bupati dan diawasi oleh DPRD sebagai bagian dari fungsi legislatif terhadap eksekutif,” pungkas Akwan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments