HomeKabar BintuniKuasa Andreas Asmorom Meminta Kejaksaan Untuk Segera Melimpahkan Berkas ke Pengadilan

Kuasa Andreas Asmorom Meminta Kejaksaan Untuk Segera Melimpahkan Berkas ke Pengadilan

Melkianus Indouw, SH., salah satu kuasa hukum Andreas Asmorom.

Salah satu kuasa hukum Andreas Asmorom, Melkianus Indouw, SH., meminta agar kejaksaan segera melengkapi dan melimpahkan berkas perkara kliennya ke pengadilan.

Hal ini menurutnya sebagai langkah memenuhi asas peradilan yang cepat dan berbiaya ringan.

“Selain agar perkara ini bisa berlangsung secara cepat dan berbiaya ringan, kami mendesak tentang percepatan ini, agar alat bukti yang selama ini menjadi dalih kejaksaan menahan dan menetapkan klien kami, bisa segera dibeberkan di pengadilan. Kami yakin mereka tidak punya alat bukti yang valid untuk memidanakan klien kami,” ujar Melki.

Sebelumnya, Andreas ditahan oleh pihak kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Angkutan Desa Anggaran 2021.

Atas ditetapkannya Andreas Asmorom sebagai tersangka, pernah di-praperadilankan oleh Melki dan Tim Kuasa Hukum dari YLBH Sisar Matiti, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Manokwari.

“Memang gugatan praperadilan kami ditolak oleh Pengadilan Negeri Manokwari, karena dianggap masuk ke dalam pokok perkara. Oleh karena itu kami mendesak agar kejaksaan jangan bertele-tele dalam melengkapi berkas, supaya bisa segera dibuktikan keterlibatan klien kami dalam dugaan korupsi ini. Karena sejauh alat bukti dan keterangan pihak yang terkait, tidak ada kerugian negara dalam pengadaan ini. Lantas korupsinya di mana?”, lanjut Melki.

Dalam gelar sidang nanti, Melki berharap kejaksaan bisa menunjukkan alat bukti yang valid mengenai deklarasi kerugian negara maupun bukti aliran dana kepada kliennya.

“Ya sering kami nyatakan bahwa jaksa itu sudah keliru ketika menetapkan klien kami sebagai tersangka, menggunakan dasar kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal satu-satunya lembaga negara yang berhak men-declare kerugian negara hanya BPK, ini sudah jelas diatur di dalam UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” tegas Melki.

Selain itu, YLBH Sisar Matiti melalui Melki akan beradu alat bukti dengan Kejaksaan pada sidang nanti, mengenai penghitungan seperti apa yang dipergunakan untuk memenuhi dalil kerugian negara.

“Kita ingin lihat seperti apa penghitungan yang mereka gunakan. Karena BPK sebagai lembaga yang berwenang saja sudah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan bahwa proyek pengadaan tidak ada kerugian negara, hanya denda keterlambatan yang harus dibayar oleh prinsipal pemenang tender, dan itu sudah dilakukan. Bahkan dua unit itu sudah diserahkan. Negara mana yang rugi? Jaksa jangan bermain-main dengan hukum, menggunakan kewenangan mereka untuk mengkriminalisasi klien kami,” pungkas Melki.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments