Manokwari – Advokat Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., CLA, menilai bahwa Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat secara tendensius menyerang redaksi media massa Doberainews.com.
“Kami menilai bahwa pernyataan Kepala Biro PBJ Papua Barat, yang disampaikan melalui salah satu media massa di Manokwari dan akun media sosialnya, merupakan bentuk intimidasi terhadap pers. Ini adalah upaya membungkam dan merusak reputasi redaksi serta lembaga media massa di ruang publik,” ujar Yohannes Akwan kepada media ini, Rabu (30/4/2025).
Menurut Akwan, berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media massa memiliki fungsi sebagai penyebar informasi, pendidikan, hiburan, dan pengawasan sosial. Media juga berperan penting dalam membentuk opini publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan memperluas ikatan sosial.
“Seiring perkembangan demokrasi, media telah menjadi sarana bagi masyarakat untuk terlibat dalam kebijakan publik. Maka dari itu, fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi publik merupakan bagian integral dari kerja-kerja pers di Indonesia,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Kepala Biro PBJ yang dinilainya menyerang redaksi Doberainews.com, Akwan menegaskan bahwa hal tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Seharusnya Kepala Biro PBJ merespons secara arif dan bijak terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Organisasi Pemuda Dominggus Mandacan (PDM) Papua Barat. Bukan justru menyerang redaksi media yang hanya menyampaikan informasi,” tegas Akwan, Selasa (29/4/2025).
Pimpinan media Bicara Untuk Rakyat (BUR) ini juga menilai bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Kepala Biro PBJ, Dr. Yakob Kriweno, S.H., M.A.P., untuk melayangkan somasi kepada redaksi media atas pemberitaan tersebut.
Akwan menambahkan, Doberainews.com hanya menjalankan fungsinya sebagai penyampai aspirasi rakyat dengan mempublikasikan rilis resmi dari PDM Papua Barat.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa wartawan Doberainews.com telah berusaha melakukan konfirmasi ke Kantor Biro PBJ pada Senin (28/4/2025), tetapi tidak berhasil bertemu dengan Kepala Biro,” ungkap Akwan.
Ia juga menyoroti bahwa konferensi pers yang digelar oleh Kepala Biro PBJ pada Selasa (29/4/2025) tidak mengundang Doberainews.com untuk klarifikasi, namun justru menyampaikan narasi sepihak di media lain yang tidak memuat rilis PDM.
“Seharusnya, jika merasa dirugikan, somasi itu ditujukan kepada PDM Papua Barat sebagai pihak yang membuat pernyataan, bukan kepada redaksi media yang hanya menyampaikan rilis tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa berita yang diterbitkan oleh Doberainews.com pada Jumat (25/4/2025) malam merupakan rilis resmi dari PDM Papua Barat, bukan hasil rekayasa redaksi untuk membangun opini.
“Terkait deadline penerbitan, berita tersebut dipublikasikan sesuai waktu yang ditentukan. Upaya konfirmasi telah dilakukan pada hari Senin, tetapi tidak berhasil menemui pihak terkait,” katanya.
Sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Akwan mengingatkan agar pejabat publik tidak terlalu sensitif terhadap kritik.
“Pejabat publik harus siap dikritik. Jika informasi dianggap tidak akurat, lakukan klarifikasi secara terbuka, bukan justru menyerang redaksi media dan kerja-kerja pers. Apalagi jika tujuannya untuk menjatuhkan reputasi media di hadapan publik,” ucapnya.
“Kalau tidak siap dikritik, lebih baik mundur saja dari jabatan publik, dan diganti oleh orang yang lebih terbuka terhadap saran dan masukan dari masyarakat,” pungkasnya