TELUK BINTUNI (30/04/2025) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni secara resmi melaporkan realisasi penggunaan anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, KPU juga menyerahkan sisa anggaran yang tidak terpakai ke kas daerah.

Kegiatan pelaporan dan pengembalian anggaran ini berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kompleks Perkantoran Bupati Manimeri, Rabu (30/4/2025). Acara dihadiri oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Al-Fajri, jajaran komisioner, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua KPU dalam laporannya menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung sejak akhir 2023 hingga awal 2025, dibiayai melalui Anggaran Hibah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Total dana yang digunakan mencapai Rp52,86 miliar, terdiri atas Rp48,67 miliar untuk tahun 2024 dan Rp4,18 miliar untuk tahun 2025. Dari total anggaran yang dicairkan sebesar Rp54,99 miliar, terdapat sisa sebesar Rp2,13 miliar yang dikembalikan ke kas daerah.
Langkah transparan ini mendapat apresiasi dari para undangan sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang profesional. Turut hadir dalam kegiatan ini para Komisioner KPU Teluk Bintuni, yakni Eko Priyo Utomo, Ansyar, S.Pd., dan Kenny Kendiwara.
Bupati Yohanis Manibuy menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU. “Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Teluk Bintuni, saya mengucapkan terima kasih kepada KPU yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan aman, lancar, dan sesuai ketentuan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengembalian anggaran ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2020.
Langkah ini dinilai memperkuat kepercayaan publik serta menjadi bukti efisiensi dan profesionalisme KPU dalam menjalankan tugas-tugas demokrasi di daerah.
Pewarta: Randi