Setelah Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru, S.H., M.Si digugat di PTUN Jayapura karena mencabut izin tiga perusahaan sawit, kini Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, juga digugat oleh dua perusahaan sawit yang dicabut izin usahanya. Yakni, PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agromulia (PUA).
Samsudin digugat di PTUN Jayapura oleh kedua perusahaan tersebut pada tanggal 29 Desember 2021 atas keputusannya untuk mencabut izin usaha sawit kedua perusaan tersebut dengan luas total 62.000 hektare.
Keputusan Samsudin, sesuai dengan rilis yang dikeluarkan oleh Koalisi Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorong Selatan, pada 4 Januari 2021, adalah berdasarkan evaluasi ulang perizinan sawit, yang dilakukan bersama dengan pemerintah provinsi, dan KPK, serta aspirasi dari masyarakat adat.
Sontak, masyarakat adat pun mengumpulkan dukungan, untuk diberikan kepada Samsudin. Dalam rilisnya, koalisi ini mengatakan merasa terancam dan menjadi korban perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Mereka berpandangan tindakan perusahaan memperkarakan keputusan Bupati Sorong Selatan merupakan wujud dan sikap perusahaan yang tidak menghormati hak-hak Orang Asli Papua, tidak memperdulikan suara OAP yang menolak keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat, tidak mempunyai komitmen untuk melindungi hutan dan lahan gambut, dan hanya mempertimbangkan ambisi ekonomi untuk keuntungan diri sendiri.
Koalisi ini terdiri dari Sopice Sawor (Tokoh Perempuan Masyarakat Adat Distrik Konda), Yulian Kareth (Tokoh Masyarakat Adat Distrik Konda), Arkilaus Kladit (Tokoh Masyarakat Adat Knasaimos), Olland Abago (Ketua Relawan Tolak Sawit Sorsel), Korinus Seranik (Sekretaris GAMKI Sorsel), Ones Ebar (Tokoh Pemuda Adat Distrik Konda), Melkisedek Anny (Ketua KNPI Distrik Wayer), Yansen Howay dan Abner Blesia (Kader GMNI Sorsel), Fiki Lemauk (Kader GMKI Sorsel), Herman Sagisolo (Sekretaris GMNI Sorsel dan relawan)
– Evalinsia G. Saway (Relawan Tolak Sawit Sorsel), Nicodemus Wamafma (Pengkampanye Greenpeace Indonesia), Franky Samperante (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat).
Ada tiga hal yang dinyatakan oleh koalisi ini dalam rilisnya, yakni:
- Kami sepenuhnya memberikan dukungan dan aksi advokasi membela Bupati Sorong
Selatan dalam menghadapi gugatan perusahaan di PTUN Jayapura; - Kami meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk tidak mengabulkan dan tidak menerima
gugatan tersebut karena keberadaan dan rencana aktifitas perusahaan perkebunan kelapa
sawit tersebut ditolak masyarakat adat; - Kami meminta berbagai elemen organisasi masyarakat, lembaga adat, perangkat
pemerintah kabupaten hingga nasional, intelektual, pemuda dan mahasiswa, bersatu padu
menyuarakan dukungan dan solidaritas, untuk membela Bupati Sorong Selatan, membela
masyarakat adat, membela lingkungan.